Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH berencana menaikkan gaji bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5% di tahun depan. Adapun rencana tersebut sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani membenarkan pemerintah telah menyiapkan dana untuk kenaikan tersebut. Dia mengatakan anggaran belanja gaji pegawai dan tunjangan pegawai telah dialokasikan Rp98 triliun.
"Belanja gaji dan tunjangan sekitar Rp98 triliun," kata Askolani, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (31/10) malam.
Baca juga: Menkeu Sebut Penerimaan Pajak 2019 Ambisius tapi Realistis
Selain gaji dan tunjangan pegawai aktif, lanjutnya, pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran untuk para pensiuan. Dalam APBN 2019, anggaran yang dialokasikan untuk pensiunan sebesar Rp117 triliun.
Secara total, anggaran yang disiapkan pemerintah untuk kesejahteraan abdi negara tahun depan sekitar Rp215 triliun.
"Jadi di sini kewajiban anggaran gaji dan tunjangan untuk memenuhi kewajiban dan pemberian gaji ke-13, THR, pensiunan dan kebijakan gaji pokok keseluruhan ASN," pungkas dia. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved