Aturan Baru Label SKM Lindungi Konsumen dan Produsen

(E-3)
27/10/2018 07:30
Aturan Baru Label SKM Lindungi Konsumen dan Produsen
(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung sejumlah ketentuan dalam aturan terbaru dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) mengenai label susu kental manis (SKM).

Menurut Wakil Ketua YLKI Sudaryatmo, aturan terbaru itu memberikan perlindungan kepada konsumen karena mendapatkan informasi produk sesuai dengan kebutuhan. "Selama ini masalahnya ada kesenjangan informasi tentang produk," katanya dalam sosialisasi peraturan Kepala (perka) Badan POM, di Jakarta, kemarin.

Badan POM secara resmi menerbitkan Perka Badan POM No 31/2018 tentang Produk Pangan Olahan sebagai revisi dari Peraturan Badan POM No 27/2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Melalui keterangannya, dia menjelaskan peraturan baru itu dinilai melindungi kepentingan konsumen dan produsen, termasuk SKM. Perka Badan POM No 31/2018 juga semakin memantapkan posisi SKM sebagai salah satu produk susu.

Khusus label SKM, produsen wajib mencantumkan keterangan 'SKM tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi'.

Penerbitan Perka Badan POM No 31/2018 sekaligus menggugurkan Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 mengenai Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya yang dikeluarkan pada 22 Mei 2018. Edaran itu berisikan berbagai ketentuan mengenai label dan iklan SKM. Setelah perka Badan POM terbit, surat edaran itu tidak berlaku lagi.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi S Lukman menyatakan Perka No 31/2018 menyatukan aturan yang tercecer menjadi satu aturan yang baik. "Pelaku usaha siap menaati aturan Badan POM dan membuat label sesuai ketentuan yang ditetapkan."

Pelaku industri diberikan waktu 30 bulan setelah aturan terbit untuk penyesuaian. Dalam pelaksanaannya, jika ada yang perlu disempurnakan dalam perka Badan POM, Adhi berharap ada regulatory assessment secara bersama.

Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito berharap peraturan Badan POM yang baru bisa meluruskan informasi simpang siur sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi benar. "Susu kental manis itu aman, tetapi bukan sebagai pengganti ASI," tegas Penny.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya