Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BERAGAM model dan karakteristik bisnis digital mulai bermunculan dalam konsep yang disebut dengan ekonomi digital. Sektor ekonomi digital ini memiliki potensi yang sangat besar. Sektor tersebut pun telah menarik minat para investor.
Besarnya potensi sektor ekonomi digital tersebut, menurut Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, negara harus memperoleh haknya berupa penerimaan perpajakan dari aktivitas ekonomi digital tersebut.
"Pemerintah diharapkan segera menerbitkan kebijakan dan aturan perpajakan demi menciptakan kepastian hukum bagi sektor ekonomi digital," kata Yustinus dalam acara CITAx Talk dengan tema Bijak Pajaki Ekonomi Digital, di Jakarta, Kamis (25/10).
Berdasarkan Kajian Google-A.T. Kearney 2017, senilai USD 3 miliar investasi asing untuk bisnis digital mengalir ke Indonesia. Adapun potensi pasar digital diperkirakan mampu mencapai USD 130 miliar pada 2020.
Sementara itu, data BPS menunjukkan pada tahun 2015, sektor tersebut pun mampu berkontribusi sebesar 7,2% terhadap total PDB dengan size sebesar Rp 225 triliun dan tumbuh 10% setiap tahunnya (yoy). Tak hanya itu, sektor tersebut juga menciptakan kesempatan kerja sebanyak 10.700 untuk setiap peningkatan titik persentasenya.
Lebih lanjut, Yustinus mengatakan bahwa aturan yang ada saat ini dinilai belum cukup komprehensif dan kuat dalam mengatur pemajakan yang adil dan efektif bagi industri e-commerce. Poin-poin krusialnya, antara lain subjek pajak, objek PPN berupa BKP/JKP yang harus dibuat lebih jelas, DPP PPN atas transaksi pemberian cuma-cuma yang sering dilakukan sebagai bentuk promosi, mekanisme pemungutan, dan sebagainya.
Kendati demikian, kata Yustinus, kebijakan dan aturan tersebut tetap harus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, proporsional, dan fairness, termasuk pertimbangan pentingnya komparasi kebijakan dengan negara lain dan memperhatikan tren perpajakan global.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara dari Badan Kebijakan Fiskal Rofyanto Kurniawan mengakui bahwa sektor ekonomi digital kini sudah semakin meningkat. Menurutnya, jika sektor tersebut tidak dikelola dengan baik, itu akan mengikis basis perpajakan.
"Selain transaksi online, juga ada transaksi konvensional. Kalau transaksi konvensional tentunya kalau kita jual barang harus punya toko, kalau mau laku tokonya di jalan yang besar, tentu sewanya pasti mahal, harus bayar listrik, bayar pegawai dan pajak. Kita harapkan juga terjadi di transaksi online, yang konvensional bayar pajak, yang online juga bayar pajak," tuturnya.
Hanya saja, kata Rofyanto, pemerintah belum akan memungut langsung pajak dari sektor ekonomi digital tersebut. Pemerintah, kata dia, baru akan membantu terkait tata cara pelaporannya terlebih dulu. "Jadi mungkin belum masuk memungut (pajak), baru membantu pelaporan, pemberian data. Di tahap awal, itu dulu yang akan coba kita atur," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved