Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Direktur PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk (BTN) Oni Febriarto Rahardjo mengatakan BTN telah memberikan fasilitas restrukturisasi kredit bagi para debitur yang terdampak gempa maupun tsunami di Sulawesi Tengah.
Hal itu sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlakuan khusus terhadap nasabah dan industri jasa keuangan yang terdampak bencana di Provinsi Sulawesi Tengah,
"Jumlah debitur konsumer yang sudah mendapatkan fasilitas restrukturisasi berdasarkan data 23 Oktober 2018 adalah sebanyak 503 debitur," ujarnya saat jumpa pers di Menara Bank BTN, Jakarta, Kamis (20/10).
Sebagai informasi, berdasarkan laporan tim gabungan Business Continuity Management (BCM) tercatat sebanyak 7.870 debitur kredit konsumer yang sudah terinventarisi terdampak oleh bencana alam yang mengguncang 28 September Ialu di Sulteng.
Baca juga:
BTN: Permintaan Kredit belum Terdampak Pelemahan Rupiah
Adapun nilai pokok kredit KPR dari debitur kredit consumer yang terdampak tersebut mencapai Rp589 miliar. Hingga saat ini tim BCM masih dalam proses menginventarisi sekitar 931 debitur kredit konsumer di wilayah tersebut.
BTN memiliki sebanyak 10.118 debitur kredit konsumer di Sulteng, dengan nilai pokok kredit keseluruhan senilai Rp742,05 miliar.
"Untuk debitur yang rumahnya rusak, baik rusak ringan maupun berat diberikan sejumlah fasilitas restrukturisasi dengan ketentuan pola restrukturisasi grace period dengan jangka waktu 3 tahun, diskon tunggakan bunga dan denda hingga 100% dan pernyataan lancar bagi debitur yang terdampak sampai jangka waktu grace period berakhir, dan Bank BTN iuga akan memberikan kemudahan persyaratan restrukturisasi," kata Oni.
Sementara untuk proses hapus buku, kata di, hal tersebut berlaku untuk rumah atau agunan yang terkena dampak likuifikasi dan debitur menjadi korban meninggal dunia atau belum ditemukan. Kreditnya dapat diproses hapus buku untuk selanjutnya diusulkan hapus tagih.
“Bagi debitur yang meninggal dunia atau belum ditemukan namun masih ada ahIi warisnya dapat diproses asuransi jiwanya dengan persyaratan yang meringkan,” tukas Oni. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved