Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Usaha Milik Negara harus tunduk pada prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dan tidak boleh dijadikan alat politik yang menyebabkan BUMN menyimpang dari maksud dan tujuan pendiriannya.
Demikian salah satu pernyataan yang diutarakan oleh Hambra SH MH, selaku Deputi Bidang Infrastruktur Kementerian BUMN dalam acara Seminar 'Perubahaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang RUU BUMN' yang diselenggarakan Perkumpulan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia Angkatan 1991 di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (24/10).
Turut sebagai pembicara adalah Ketua Komisi VI DPR, Teguh Juwarno, alumnus FHUI sekaligus notaris, Ashoya Ratam, dan dimoderatori oleh dosen FHUI, Junaedi SH MSi LLM.
Hambra juga menyoroti beberapa hal penting di antaranya adalah prinsip purifikasi atau pemurnian BUMN yang terdapat dalam UU No 19/2013.
"Dalam Pasal 4 UU No 19 Tahun 2013 terutama terkait pengaturan tentang modal BUMN yang menegaskan bahwa modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan," katanya.
Lebih jauh, Hambra menjelaskan bahwa purifikasi BUMN tersebut sangat jelas dalam penjelasan Pasal 4 tersebut yang menyebutkan bahwa 'penyertaan modal dari APBN pada BUMN dilaksanakan dengan pembinaan dan pengelolaannya tetap berdasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat'.
Hambra menyoroti bahwa dengan pengaturan itu maka prinsip GCG tetap menjadi bagian penting juga dalam pengelolaan BUMN. BUMN harus tunduk pada prinsip-prinsip GCG, tidak boleh dijadikan alat politik yang menyebabkan BUMN menyimpang dari maksud dan tujuan pendiriannya.
Menurutnya, pengelolaan BUMN harus tunduk pada business judgement rules dengan tetap berpatokan bahwa tidak ada peralihan kekayaan BUMN yang terlepas dari kekayaan negara.
Hambra juga mengusulkan perihal NHC sebagai superholding BUMN, yaitu badan hukum khusus yang didirikan dengan undang-undang ini untuk mengelola portofolio Pemerintah Pusat dalam bentuk penyertaan saham pada Persero dan/atau Perseroan lainnya dengan tujuannya, salah satunya adalah menjadi pengelola portofolio investasi Pemerintah Pusat dalam bentuk PMN pada persero dan persero Lain.
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno menjelaskan tentang RUU Inisiatif DPR terkait BUMN sebagai mitra strategis dan motor pergerakan ekonomi Indonesia.
Peningkatan peran BUMN dalam berbagai peran dalam kerangka pelaksanaan urusan pemerintahan, dalam pelaksanaan tak hanya BUMN akan tetapi juga anak dan cucu BUMN ikut serta dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang ini berpotensi menurunkan efisiensi dan keuntungan yang menjadi pemasukan negara.
Oleh karena itu, DPR melihat perlunya anak perusahan BUMN masuk dalam rezim keuangan negara.
"Bahwa RUU BUMN ini adalah respons atas putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah diputuskan terkait BUMN. Dalam pelaksanaannya juga berbagai hal yang menjadi catatan dalam pelaksanaan praktik BUMN telah tercermin dalam RUU BUMN dalam bentuk beberapa perubahan pasal dalam RUU BUMN di antaranya adalah perubahan definisi BUMN yang secara langsung berakibat pada permodalan atau persentase penyertaan modal pemerintah di BUMN," jelas Teguh.
ia menambahkan bahwa dalam RUU ingin ditegaskan atau diatur perihal core business dari BUMN serta peran yang lebih dari BUMN untuk mendukung usaha kecil dan menegah, pengaturan yang lebih lengkap terkait upaya penggabungan, merger, akuisisi, pelepasan BUMN dan penjelasan atas BUMN yang mendapatkan penugasan khusus.
Seminar dilanjutkan dengan pemaparan Ashoya Ratam, yang menyoroti tentang pengertian BUMN, pengaturan tentang anak perusahaan, penyertaan modal dalam BUMN. Ia juga menyoroti tentang persyaratan fit and proper test direktur utama dan komisaris utama, RUPS, serta perihal rencana kerja dan anggaran perusahaan.
Ashoya menjelaskan bahwa dalam pengertian BUMN terdapat penghilangan kalimat 'untuk mendapatkan keuntungan' dalam tujuan usaha BUMN. Perluasan pengertian BUMN tersebut juga meliputi penyertaan modal dari negara yang tidak dibatasi persentasenya.
"Konsekuensi dari tidak dibatasinya presentase kepemilikan adalah tidak mustahil dengan RUU BUMN, pihak swasta yang menguasai mayoritas saham atau modal dalam BUMN akan memanfaatkan perlakuan khusus yang diberikan oleh pemerintah bagi BUMN," papar Ashoya.
Ia kemudian menjelaskan implikasi lain, yaitu bahwa RUU BUMN tidak mensyaratkan penyertaan dari negara tersebut berasal dari APBN, jadi RUU BUMN sudah mengakui adanya BUMN walaupun penyertaan negara tersebut berasal dari non anggaran.
"Hal ini tentu akan menambah banyaknya Badan Usaha yang digolongkan sebagai BUMN yang berdampak pada bertambah banyaknya BUMN yang perlu diawasi sesuai UU BUMN," tambah Ashoya.
Selain itu, Ashoya, yang kini sedang maju sebagai kandidat Ketua Ikatan Alumni FHUI itu, juga menyoroti perihal pentingnya RUU BUMN ini melakukan sinkronisasi dengan UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, mengingat banyaknya BUMN dalam bentuk persero.
Dalam hal ini di antaranya tentang kedudukan RUPS yang dalam RUU tersebut justru kembali ke UU Nomor 1 Tahun 1995. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved