BPJS Ketenagakerjaan Penting untuk PAMDAL

MICOM
23/10/2018 17:53
BPJS Ketenagakerjaan Penting untuk PAMDAL
(ANTARA FOTO/Mohamad)

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolis kepada Anggota PAMDAL Setjen DPR RI, Selasa (23/10).
Dalam arahannya, Kepala Bagian Pengamanan Dalam dan Luar (PAMDAL) Tamamudin menyampaikan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan, khusunya perlindungan Kecelakaan Kerja dan Kematian bagi para anggota PAMDAL yang merupakan garda terdepan dalam pengamanan lingkungan Sekretariat Jendral DPR RI.

“Bagaimana kalau kecelakaan, antisipasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap individu, anggota kami. Maka yang belum ikut, silakan ikut aja. Mudah-mudahan dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan terbantu," ujarnya lewat keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Selasa (23/10).

Lebih lanjut kata dia, resiko pekerjaan anggota PAMDAL setjen DPR RI sangat tinggi, mengingat tahun ini merupakan tahun politik yang notabenya akan banyak gejolak politik yang berimbas pada lembaga parlemen tersebut.

"Oleh karenanya, hal ini menjadi momentum yang sangat tepat untuk mengikutsertakan Anggota PAMDAL," tambah Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir, Singgih Marsudi.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan kepada anggota PAMDAL antara lain, biaya pengobatan yang tidak ada batasan, santunan sementara tidak mampu bekerja, biaya transport, santunan cacat yang mecapai Rp205 juta, santunan kematian dengan besaran mencapai Rp175 juta apabila anggota PAMDAL mengalami kecelakaan kerja.

Sedangkan bagi anggota yang meninggal dunia diluar hubungan pekerjaan akan mendapatkan santunan sebesar Rp24 juta serta manfaat beasiswa untuk satu orang anak sebesar Rp12 juta.

Sebagai informasi, sejauh ini BPJS Keetenagakerjaan Jakarta Gambir telah mengcover sejumlah 287.963 tenaga kerja pada sektor Formal dan 13.679 peserta aktif pada sektor Informal dan akan terus mengajak tenaga kerja yang belum terdaftar untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (RO/OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya