Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DI era kemajuan digital, data center menjadi infrastruktur yang dibutuhkan para pelaku bisnis di Indonesia. Kehadiran negara juga dibutuhkan lantaran bertanggung jawab dalam melindungi data warga negara yang tersimpan di dalam maupun luar negeri.
Direktur Ikatan Konsultan Teknologi Indonesia, Teddy Sukardi mengatakan langkah pemerintah menerbitkan regulasi mengenai data center, sudah tepat.
Dalam regulasi yang tertuang dalam PP Nomor 82 Tahun 2012, ditulis penempatan data center harus di Indonesia, sehingga semua data pengguna berada di wilayah sendiri dan terjamin keamanannya.
"Sudah berjalan baik. Jika tidak begitu, kita punya data yang tersimpan di data center luar negeri," kata Teddy di diskusi yang diselenggarakan Asosiasi Penyedia Data Center Indonesia (IDPRO) di Jakarta, Kamis (18/10).
Lebih lanjut, Teddy mengatakan, jika nantinya data WNI di luar negeri disalahgunakan, pemerintah tidak bisa intervensi menyelesaikan masalah tersebut, karena berada di luar domain mereka.
"Negara luar bisa saja membongkar. Masalahnya kemudian pemerintah kita tak punya kuasa," lanjut Teddy.
Selain itu, berbicara bisnis data center menurut Teddy tidak hanya terbatas pada infrastruktur, tetapi mengarah pada kapitalisasi data.
Hal ini yang menjadi perhatian Teddy agar semua data dari warga Indonesia harus disimpan di dalam negeri. Dari sisi keamanan sangat terjaga, dari sisi lain juga adanya efisiensi dan berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi.
"Masyarakat Indonesia sangat dekat dengan teknologi. Ada jutaan data di sana yang tanpa disadari harus dijaga. Itu harus ada di dalam negeri," kata Teddy. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved