Aparatur Negara Dibekali Pengetahuan tentang Aturan Perdagangan Bebas

Andhika Prasetyo
18/10/2018 19:52
Aparatur Negara Dibekali Pengetahuan tentang Aturan Perdagangan Bebas
(ANTARA)

PEMERINTAH terus berupaya meningkatkan pemahaman para aparatur negara terhadap aturan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Salah satunya melalui Seminar Nasional bertajuk 'Challenges in the Implementation of WTO Regulation on Subsidies and Countervailing Measures and in the Dispute Settlement Mechanism' yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (18/10).

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan mengatakan saat ini pemahaman para penyelenggara pemerintahan terkait perdagangan dunia masih belum maksimal. Alhasil, Indonesia kerap diprotes dan dikenai sanksi lantaran menciptakan kebijakan yang bertentangan dengan regulasi WTO.

Salah satu kebijakan dalam negeri yang berbenturan dengan WTO ialah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Di dalam regulasi itu diatur tentang pembatasan waktu pengajuan permohonan ijin impor yang berkaitan dengan persyaratan masa panen. Hal itu memicu AS dan Selandia Baru melayangkan gugatan ke WTO dan lembaga internasional itu pun meminta Indonesia merevisi regulasi tersebut.

“Kasus hortikulutura dengan AS dan Selandia Baru harus dijadikan pelajaran berharga agar ke depannya, perumusan kebijakan pemerintah tidak melanggar dan juga dapat sejalan dengan komitmen internasional, sehingga kita tidak digugat negara lain,” ujar Iman. (E-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya