Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH telah memberikan fasilitas perpajakan sebesar Rp154,7 triliun atau 1,14% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2017. Sementara pada tahun sebelumnya, pemerintah pun telah memberikan berbagai macam fasilitas perpajakan sebesar Rp143,6 triliun atau 1,16% dari PDB 2016.
"Pemerintah seharusnya berhak untuk mendapatkan pajak namun kita tidak memungutnya karena kita ingin memberikan fasilitas itu untuk mendorong ekonomi. Berbagai fasilitas perpajakan ini yang dinikmati dunia usaha," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/10).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan meskipun Rp 154,7 triliun tersebut tidak masuk ke dalam kas negara, uang tersebut beredar di masyarakat, baik di perusahaan maupun rumah tangga.
"Kalau uang itu ada di masyarakat, di rumah tangga berarti itu sudah membantu konsumsi rumah tangga atau jadi saving. Kalau dia ada di perusahaan itu bisa membantu neraca perusahaan, bisa membantu investasi perusahaan. Jadi uang ini tidak hilang, karena tidak hilang, kita hitung secara transparan," terangnya.
Berdasarkan subjeknya, badan usaha dan rumah tangga masing-masing mendapatkan fasilitas perpajakan sebesar Rp37,872 triliun (2016) dan Rp56,461 triliun (2016). Sementara di tahun 2017, badan usaha dan rumah tangga mendapatkan fasilitas perpajakan masing-masing sebesar Rp 40,189 triliun dan Rp 59,480 triliun. (Nur/E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved