Metode Penetapan UMP Dinilai tidak Tepat

Andhika Prasetyo
16/10/2018 19:35
Metode Penetapan UMP Dinilai tidak Tepat
(Ilustrasi)

DIREKTUR Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengaku tidak terkejut dengan penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan naik 8,03%.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, hal itu memang sudah dapat diprediksi setiap tahunnya.

Hanya saja, yang kini menjadi persoalan bagi para pelaku usaha adalah metode penghitungan penetapan UMP dinilai kurang tepat. Sesuai namanya, menurut Danang, UMP seharusnya dihitung berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tiap-tiap provinsi.

"Bukan dengan menghitung rata-rata tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Itu namanya pukul rata, tidak tepat," ujar Danang kepada Media Indonesia, Selasa (16/10).

Jika skema itu terus dilakukan, ia khawatir daerah-daerah yang saat ini tidak kompetitif akan semakin ditinggalkan lantaran tidak menarik bagi para pelaku usaha.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, saat ini terdapat delapan provinsi yang masih kurang kompetitif yakni Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.

Semua provinsi itu memiliki upah minimum di bawah nilai kebutuhan hidup laik.

"Kalau mereka dipaksa ikut hitungan rata-rata, yang ada investasi akan semakin sulit masuk karena untuk upah saja hitungannya tidak sesuai," terang Danang.

Dengan kondisi seperti itu, ia menambahkan, malah dapat memicu mobilisasi industri-industri footloose atau yang mudah berpindah dari tempat satu ke tempat lain karena tidak bergantung pada sumber daya alam.

"Industri footloose ini hanya mempertimbankan biaya produksi murah seperti sepatu, tekstil, tetapi ini jadi rantai industri internasional," ucapnya.

Mobilisasi industri footloose, lanjutnya, sedianya sudah terjadi terutama dari Jawa Tengah ke Jawa Barat karena memiliki tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

"Itu tidak baik bagi Indonesia sendiri. Gambaran itu akan menjadi sorotan bagi investor global," paparnya.

Maka dari itu, ia berharap pemerintah dapat mengevaluasi metode penghitungan penetapan UMP untuk dapat lebih fleksibel yang mengikuti indeks kompetitif, tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di provinsi masing-masing.

"Jadi naik ya tidak apa-apa, karena memang diperintahkan seperti itu. Tetapi kami harap ada evaluasi dalam penghitungannya," tandas Danang. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya