Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BERBAGAI kalangan terus mendorong pemerintah untuk melakukan perluasan sektor ekspor jasa dengan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai 0%. Hal tersebut dianggap mampi memicu perkembangan industri jasa di tanah air temasuk mengurangi defisit transaksi berjalan.
“Saat ini baru tiga sektor jasa yang telah mendapatkan pengenaan PPN 0%, selanjutnya pemerintah berencana akan membuka peluang yang sama terhadap enam sektor jasa lainnya seperti jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasi, jasa profesional, dan jasa perdagangan," jar Ina Primiana, Anggota Kamar Dagang dan Industri sekaligus Guru Besar Ekonomi Unpad.
Ina menilai, langkah perluasan tarif PPN 0% merupakan langkah strategis untuk membuat sektor jasa di Indonesia jauh lebih kompetitif. Dengan begitu, sektor transaksi jual beli pada sektor jasa dapat membantu mengura dapat mengurangi defisit transaksi berjalan pemerintah.
Dengan diperluasnya jenis sektor ekspor jasa yang mendapatkan fasilitas pengenaan PPN 0%, Ina berharap mulai akhir tahun 2019 defisit transaksi berjalan sudah dapat dikurangi. Hal ini penting karena sejak tahun 2010 kondisi transaksi berjalan Indonesia selalu mengalami defisit.
“Jika pengenaan PPN 0% di sektor jasa ini serius diterapkan oleh pemerintah, maka saya harap mulai akhir 2019 dampaknya dapat dirasakan baik untuk mengurangi defisit transaksi berjalan maupun peningkatan level of competitiveness dari sektor ini” ujarnya.
Untuk menunjang hal tersebut, Ina menjelaskan pemerintah perlu melakikan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/2010 dan 30/2011 sebagai landasan hukum perluasan pengenaan PPN 0% di ekspor sektor jasa. Selain itu, Pemerintah juga didorong untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 yang semula berisi pembatasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN dengan tarif 0% diubah menjadi ketentuan yang mengatur persyaratan dan kualifikasi ekspor JKP dengan tarif PPN 0%.
Menambahkan, Kepala Bidang Kebijakan Pajak Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rustam Effendy menuturkan, sektor pariwisata juga berpeluang untuk bisa mendapatkan fasilitasn PPN 0%. “Sektor pariwisata layak untuk dikembangkan karena memiliki potensi ekonomi yang besar” jelasnya singkat. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved