Pemerintah Harus Ciptakan Sumber Pajak Baru

Andhika Prasetyo
08/10/2018 21:05
Pemerintah Harus Ciptakan Sumber Pajak Baru
(MI/Permana)

PEREKONOMIAN global akhir-akhir ini sedang berada dalam ketidakpastian lantaran adanya perang dagang antara Tiongkok dan Amerika Serikat, rencana The Fed untuk menaikkan suku bunga, serta ketidakstabilan politik di Timur Tengah dan Eropa.

Di tengah semua ketidakpastian itu, pemerintah mengajukan rencana pendapatan APBN 2019 yang besarnya mencapai Rp2.142 triliun.

Salah satu penerimaan yang menjadi andalan pemerintah ialah pajak. Secara spesifik, total penerimaan pajak pada tahun depan sebesar Rp1.781 triliun atau naik 15% dari outlook 2018.

Ekonom INDEF sekaligus Ketua Organizing Committee acara Seminar Perpajakan Bhima Yudhistira mengatakan untuk mencapai penerimaan pajak yang tinggi, pemerintah membutuhkan reformasi kebijakan perpajakan yang lebih bersifat menciptakan sumber-sumber penerimaan perpajakan baru.

Sumber-sumber penerimaan baru tersebut dapat berupa pungutan cukai pada barang-barang yang dirasa perlu dikendalikan konsumsinya seperti plastik dan minuman manis.

"Kebijakan perluasan basis pajak lainnya yang masih bisa dikembangkan adalah di sektor ekonomi digital dimana potensi perpajakannya masih sangat besar," ujar Bhima melalui keterangam resmi, Senin (8/10).

Selain strategi perluasan basis perpajakan tentu perbaikan dalam sistem perpajakan yang sekarang juga perlu dikembangkan. Pajak pendapatan perusahaan, pajak pendapatan pribadi, dan pajak pertambahan nilai (PPN) dinilai perlu dilakukan reformasi yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian terkini.

Adapun, Direktur ITIC (International Tax and Investment Center) Daniel Witt berharap kebijakan perpajakan yang akan diterapkan pemerintah dapat sesuai dengan perkembangan perpajakan global seperti pemberlakuan Automatic Exchange of Information (AeoI) serta strategi beberapa negara untuk menghindari perilaku Base Erosion/Profit Shifting (BEPS).

"Reformasi perpajakan yang dituangkan dalam revisi undang-undang ketentuan umum perpajakan (KUP) harus bisa mengakomodasi kedua isu perpajakan global tersebut. Sehingga akan lebih mudah untuk pembuatan peraturan turunannya," tuturnya.

Kondisi reformasi perpajakan, sambungnya, akan lebih kuat jika ada masukan dari masyarakat ataupun pengamat perpajakan untuk membuat reformasi perpajakan yang lebih mencerminkan keadaan ekonomi terkini serta sesuai dengan prinsip perpajakan yang berkeadilan, kepastian, kenyamanan, dan ekonomi.

Berlandaskan pemikiran itu, INDEF bekerjasama dengan ITIC yang berbasis di Washington akan menyelenggarakan acara Seminar Internasional Tantangan Perpajakan di Negara Berpendapatan Menengah, pada Kamis (11/10) di Hotel Nikko Benoa Beach Bali, Bali.

Acara yang akan dibuka Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo itu merupakan Paralel Event dari perhelatan IMF-World Bank Annual Meeting 2018.

"Kami harap seminar ini menghasilkan resolusi perpajakan yang tidak saja bisa ditawarkan sebagai solusi bagi kebijakan perpajakan di Indonesia tapi juga sebagai forum pertukaran ide perpajakan di negara berkembang lainnya," tandas Witt. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya