Pemerintah Harus Konsisten Terapkan Penyederhanaan Cukai

(E-3)
04/10/2018 00:15
Pemerintah Harus Konsisten Terapkan Penyederhanaan Cukai
(Antara)

SEJUMLAH kalangan meminta Kementerian Keuangan tetap mempertahankan peta jalan (roadmap) penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 146/2017.

Peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Abdillah Ahsan me­nya­­takan konsistensi aturan tersebut penting untuk menciptakan kepastian usaha bagi semua pihak. Terlebih, kebijakan penyederhanaan ini sudah melalui kajian matang, serta melalui diskusi dan sosialisasi yang cukup lama.

Menurut dia, kebijakan penyederhanaan yang dibuat Kementerian Keuangan sudah tepat. Jika direvisi, kebijakan ini tidak akan memberi manfaat bagi masyarakat. “Kami ingin meyakinkan pemerintah sebagai pembuat kebijakan cukai agar konsisten dengan yang diputuskan. Kalau (PMK) dica­but dan diperlemah, masyarakat sipil akan mempertanyakan. Ada apa di balik itu?” kata Abdillah melalui keterangannya, Rabu (3/10).

PMK 146/2017 menyederhanakan struktur tarif cukai rokok berjumlah 10 pada 2018. Dari 2019 sampai 2021, tarif cukai rokok juga disederhanakan setiap tahunnya menjadi, 8, 6, dan 5 lapisan. Adapun pada 2017 lalu, tarif cukai rokok mencapai 12 lapisan.
Ia menambahkan, revisi PMK justru akan menciptakan polemik. “Kami tidak setuju ji­ka ada revisi karena pemerintah sudah mengeluarkan perencanaan berkekuatan hu­kum tetap melalui PMK,” ujarnya.

Menurut Abdillah, penyederhanaan ta­rif cukai rokok akan menutup celah bagi pab­rikan besar untuk membayar tarif lebih rendah dari ketentuan golongannya. Ketua Komnas Pengendalian Tembakau Prijo Sidipratomo juga mendukung agar pemerintah konsisten melaksanakan roadmap penyederhanaan tarif cukai.

Sebab, itu akan meningkatkan pendapatan negara yang dapat dipakai menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. “Dengan menyederhanakan tingkat tarif cukai rokok, Indonesia sangat mungkin terselamatkan dari masalah beban biaya kesehatan,” tutupnya. (E-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya