OJK Berikan Sanksi Auditor PT SNP

(Try/E-3)
01/10/2018 22:17
OJK Berikan Sanksi Auditor PT SNP
(MI/RAMDANI)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada akuntan publik (AP) Marlinna, AP Merliyana Syamsul, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny, dan Rekan terkait dengan hasil pemeriksaan OJK terhadap PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).

"Pembatalan pendaftaran KAP Satrio, Bing, Eny, dan Rekan ini berlaku efektif setelah KAP dimaksud menyelesaikan audit laporan keuangan tahunan audit (LKTA) 2018 atas klien yang masih memiliki kontrak dan dilarang menambah klien baru," ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo melalui siaran persnya, Senin (1/10).

Sementara itu, untuk AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul, pembatalan pendaftaran efektif berlaku sejak kemarin. "Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP dimaksud hanya berlaku di sektor perbankan, pasar modal, dan IKNB."

Anto menerangkan laporan keuangan tahunan PT SNP telah diaudit AP dari KAP Satrio, Bing, Eny, dan Rekan serta mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian. Namun, berdasarkan pemeriksaan OJK, PT SNP terindikasi menyajikan laporan keuangan yang secara signifikan tak sesuai dengan kondisi keuangan sebenarnya sehingga menyebabkan kerugian banyak pihak.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya