BTN Simulasikan KPR Hasil Kolaborasi

(E-1)
27/9/2018 22:30
BTN Simulasikan KPR Hasil Kolaborasi
(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Badan Pertanahan Nasional, Pemkab Kendal, dan Universitas Diponegoro (Undip) melakukan sinergi guna memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah.

BTN merancang skema KPR mikro yang merupakan kolaborasi dari empat pihak, yaitu academy, business, community, and government, atau ABCG.

Dalam skema itu, BTN akan memfasilitasi pembiayaan lahan melalui produk KPR BTN Mikro.

Pemerintah diwakili Ditjen Penyediaan Perumahan menyiapkan strategi penyediaan Bantuan Stimulan Perumah-an Swadaya (BSPS). Akademisi yang diwakili Undip akan mengedukasi dan menverifikasi MBR yang layak mendapat KPR BTN.

Lalu komunitas setempat yang ditunjuk Pemkab ­Kendal menjadi pihak yang mengorganisasi komunitas, memfasilitasi pembagian kaveling, sertifikasi lahan, dan me-rancang serta melaksanakan pembangunan rumah.

“Untuk menyentuh MBR, Bank BTN melakukan bundling produk KPR BTN Mikro dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS sehingga akses pembiayaan untuk memiliki lahan lebih terjangkau. Adapun BPN akan membantu pengadaan dan proses sertifikasi lahan,” kata Dirut BTN Maryono dalam keterangan tertulisnya,  Kamis (27/9).

Menurut Maryono, sebagai proyek percontohan, Kendal jadi kabupaten pertama yang mengaplikasikan KPR BTN Mikro dengan skema ABCG. MBR yang dibidik dalam skema ABCG ialah mereka yang hidup di rumah kontrakan dan lingkungan yang tidak layak huni.

“Dalam simulasi yang kami buat, debitur bisa mendapatkan pinjaman dana sebesar Rp38 juta dengan skema bundling KPR BTN Mikro dengan BSPS pada program ABCG ini. Untuk mencairkannya, debitur cukup menyediakan uang muka 5% atau sebesar Rp1,9 juta. Cicilannya pun relatif ringan yaitu sekitar Rp571 ribu per bulan selama 10 tahun,” tandasnya.
Jika itu berhasil, BTN akan menjajaki kerja sama dengan sekitar 30 pemda. (E-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya