Berkaca Pada Karen, ESDM: Investasi Migas Harus Matang

Cahya Mulyana
25/9/2018 18:34
Berkaca Pada Karen, ESDM: Investasi Migas Harus Matang
(ANTARA)

DIREKTUR Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Djoko Siswanto, mengatakan masalah hukum yang tengah menjerat bekas Dirut Pertamina Karen Agusetiawan akan menjadi pelajaran investasi ke depan. Hal itu supaya kejadia serupa tidak terulang.

“Jadi begini, secara teknis ya lapangan ini cadangannya berapa, sertifikatnya, sudah produksi berapa lama, kita harus ngerti bahwa maksimum dari cadangan itu yang bisa kita produksi kita kira-kira harus punya keyakinan itu 40 persen,” ujar Djoko di Jakarta, Selasa (25/9)

Djoko menjelaskan pihaknya tidak mau ikut campur dengan masalah hukum Karen. Namun hal itu akan menjadi pelajaran ke depan untuk memastikan investasi migas bersih dari pelanggaran.

Ia mengatakan BUMN yang ingin berinvestasi, khususnya di sektor migas harus melakukan pengujian ulang mengenai cadanyan migasnya. Menurut dia, bila itu dilakukan diyakini tidak akan terjadi kerugian.

Dalam pengujian itu, juga harus mengetahui dengan pasti produksi migas beberapa tahun terakhir. Kemudian, kedepan bisa produksi berapa banyak.

“Tekanannya masih primary production apa sudah secondary produksi atau tertiery. Harus dicek ke lapangan diukur langsung. Masing-masing sumurnya, begitu kita sudah firm, dibahas di dalam negeri, oleh tim, kita dapat approve dari Manajemen. Nah kalau ini oke firm jalan,” kata dia.

Namun begitu, dia mengaku tidak mengetahui apakah semua itu dilakukan juga oleh Karen saat berinvestasi di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia yang berujung tindak pidana. “Saya kan enggak tau kemarin-kemarin,” ujar dia.

Karen diketahui ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi investasi Pertamina di Blok Baster Manta Gummy (BMA) Australia dan saat ini sudah ditahan.

Adapun Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase - BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai USD 31 juta.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar USD 26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.

Namun ternyata Blok BMG hanya bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.

Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar USD 31 juta dan USD 26 juta atau setara Rp568 miliar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya