Izin Impor dan Usaha Perembes GKR Dicabut

(Pra/E-1)
21/9/2018 03:15
 Izin Impor dan Usaha Perembes GKR Dicabut
(Antara)

KEMENTERIAN Perdagangan bertindak tegas terhadap pelaku perembesan gula kristal rafinasi (GKR) ke pasar untuk keperluan konsumsi.

Direktur Tertib Niaga, Ditjen Perlin­dungan Konsumen dan Tata Niaga Ke­mendag Wahyu Hidayat mengatakan  pihaknya dengan bantuan Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus berhasil mengungkap kasus penyelewengan distribusi GKR yang diproduksi PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) di Cilegon, Banten.

“Ada laporan GKR dijual di Jawa. Dari info itu kami turunkan tim ke lapangan, dan benar. Setelah ditelusuri, kami dapati asalnya dari pabrik ini,” ujar Wahyu di pabrik PDSU, Cilegon, Banten, Kamis (20/9).

Penyelewengan distribusi itu diduga  telah dilakukan sejak 2016, de­ngan total GKR mencapai 60.000 ton dan telah dipasarkan ke berbagai wilayah di seluruh Jawa, seperti Jepara, Temanggung, Yogyakarta, dan Surabaya.

Selain pelanggaran pendistribusian, kepolisian juga mengungkap adanya praktik kecurangan terkait dengan kuota izin impor gula mentah (raw sugar) yang menjadi bahan baku produksi GKR. Kecurangan dilakukan dengan memanipulasi dokumen izin usaha industri (IUI) atau tanda daftar industri (TDI).

TDI  sebanyak 6.000 ton diubah menjadi 60.000 ton sehingga pabrik mendapatkan kuota impor lebih besar.

Polisi telah telah menetapkan seorang berinisal KPW sebagai tersangka. KPW bekerja sama dengan pihak dari PDSU dan PT Makassar Tene yang juga merupakan produsen GKR.

Wahyu mengatakan Kemendag akan mencabut izin impor bahkan mem­bekukan izin usaha kedua pabrik ter­kait.

Mabes Polri pun memastikan akan terus mengembangkan kasus perem-besan gula rafinasi itu.

Sebagai informasi, Andalan Petani Tebu Indonesia (Aptri) melaporkan PT Duta Sugar Internasional, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Jawa Manis Rafinasi, serta tujuh penjual gula atas penjualan gula rafinasi ke pasaran.

  “Sampai sekarang masih pengembangan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta. (Pra/E-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya