Kemenhub Tegaskan Tetap sebagai Regulator

Cahya Mulyana
21/9/2018 03:00
Kemenhub Tegaskan Tetap sebagai Regulator
(MI/RAMDANI)

KEMENTERIAN Perhubungan (Ke­menhub) menegaskan bahwa ti­dak ada aplikasi transportasi da­lam jejaring (daring) yang di­operasikan pemerintah seperti wacana yang beredar selama ini.

Sebaliknya, wacana pembentukan apli­kasi transportasi daring pelat merah itu justru muncul dari sejumlah aliansi karya­wan taksi Go-Jek dan Grab yang kini mulai resah dengan penghasilan mereka.

“Ide aplikator transportasi daring pelat merah itu berasal dari teman-teman aliansi yang mendatangi kantor Grab dan Go-Jek. Mereka ini merasa saat bergabung menguntungkan, tetapi belakangan karena jum­lah peserta makin banyak, penghasilan menurun,” ungkap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (20/9).

Meski begitu, jelas Budi, sebagai regulator, pemerintah mempersilakan apabila ada badan usaha yang ingin bekerja sama, baik dengan operator swasta maupun ba­dan usaha milik negara (BUMN) untuk menjadi aplikator yang menyediakan aplikasi transportasi daring pelat merah.

“Jadi, saya luruskan sampai hari ini, ka­laupun ada badan usaha yang mau bekerja sama, silakan mereka lihat prospek bisnisnya seperti apa,” ucap Budi.

Menurut Budi, posisi Kemenhub tetap sebagai regulator dan tidak akan menjadi atau membangun aplikasi transportasi da­ring. Pasalnya hal itu bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Tetap sebagai regulator dan saya tidak mau mencampuradukkan regulator dengan aplikator. Sebagai regulator menyu­sun regulasinya dan silakan badan usaha dan swasta menyediakan aplikasi. Tidak mung­kin pemerintah menjadi aplikator. Kalaupun ada badan usaha swasta berafiliasi dengan karyawan saat ini, ya silakan,” tegas dia.

Dengan demikian, jika ada badan usaha dan swasta yang ingin menambah penyedia aplikasi transportasi daring, tetap dibolehkan. “Tentunya dengan syarat, aplikator harus mengikuti regulasi yang ada dan saat ini tengah disempurnakan,” kata Budi.

Budi juga tidak membantah ada bebe-rapa pihak seperti PT Telkom yang sempat berdiskusi dengan Kemenhub terkait dengan penjelasan regulasi sebagai aplikator. “Jadi, sudah tidak ada lagi isu pemerintah bakal membangun aplikator pelat merah,” pungkas Budi.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dimungkinkan untuk mengoperasikan taksi pelat merah se­perti di Korea Selatan. Wacana itu juga disebut-sebut melibatkan PT Telkom untuk penyediaan teknologi informasinya.

Segera terbit
Pada kesempatan itu, Budi Setiyadi menambahkan Kemenhub tidak akan membiarkan terjadi kekosongan aturan taksi daring. Untuk itu, dalam 90 hari setelah pu­tusan PM 108, aturan baru diharapkan segera bisa terbit.

Kemenhub pun terus berembuk dengan sejumlah kementerian termasuk tujuh perwakilan dari 16 aliansi pengemudi taksi da­ring untuk merumuskan pengganti pasal dalam PM 108 yang dibatalkan MA.

“Minggu depan saya akan membahas de­ngan kementerian terkait, termasuk Ke­menkum dan HAM serta Setneg, soal apa­­kah cukup PM, perpres, atau SKB sebab peng­aturan taksi daring melibatkan ba­nyak kementerian dan lembaga sehingga perlu mengetahui klasifikasi aturan yang tepat,” pungkasnya. (E-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya