Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan pemerintah mengeluarkan kebijakan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok untuk menciptakan kepatuhan di industri hasil tembakau.
Kebijakan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
“Semangat Kemenkeu ini adalah meningkatkan kepatuhan. Maka itu, jika patuh, tidak perlu gaduh,” ujar Suahasil dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/9).
Sebagaimana dikutip dari Antara, Suahasil berharap kebijakan simplifikasi yang dikeluarkan pemerintah ini mampu dipahami para pelaku industri. “Semoga mindset ini didapatkan. Kepatuhan itu kami hargai, amat dihargai sekali. Karena itu, Bea Cukai mendesain perusahaan patuh.”
Suahasil sebelumnya juga menjelaskan kebijakan simplifikasi akan menutup celah pabrikan rokok membayar tarif cukai yang lebih rendah daripada ketentuan golongannya. Dengan begitu, kepatuhan di industri rokok akan membaik dan kebocoran pada keuangan negara berkurang.
Untuk tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10. Dari 2019 sampai 2021 mendatang, tarif cukai rokok akan disederhanakan setiap tahunnya menjadi, 8, 6, dan 5 layer. Adapun pada 2017 lalu, tarif cukai rokok telah mencapai 12 layer.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Nugroho Wahyu menambahkan kebijakan simplifikasi ini juga untuk menciptakan keadilan pada industri rokok.
“Semakin detail karena pengusaha dari yang guram sampai pengusaha raksasa harus ada keadilan. Semakin banyak itu jadi rumit, makanya butuh penyederhanaan-penyederhanaan,” ungkap Nugroho.
Sebelumnya, Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai, dengan kebijakan simplifikasi, persaingan di industri rokok lebih sehat karena kebijakan tersebut akan memisahkan antara pabrikan besar dan kecil. (E-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved