Menkeu Jabarkan Alasan Gunakan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok

Nur Aivanni
20/9/2018 18:55
Menkeu Jabarkan Alasan Gunakan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok
(ANTARA)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah mempertimbangkan untuk menggunakan mekanisme dana bagi hasil pajak rokok dalam menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ia menjelaskan bahwa ternyata iuran ataupun kontribusi di beberapa pemda masih rendah dibandingkan dengan jumlah yang mereka laporkan ke BPJS mengenai jumlah kepesertaan.

"Sehingga kita menggunakan salah satu mekanismenya dengan mengambil dana bagi hasil. Tapi spiritnya yang cukai dan pajak rokok adalah lebih ke supply side," kata Sri Mulyani, di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/9).

Ia pun menyampaikan bahwa sebenarnya dana bagi hasil pajak rokok itu seharusnya digunakan untuk memperkuat pemda dalam hal meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pencegahan.

"Sehingga kalau rakyatnya lebih banyak yang lebih baik kualitas kesehatannya, mereka tidak perlu mengklaim atau tidak menggunakan jasa rumah sakit yang akan meningkatkan tagihan ke BPJS," katanya.

Secara terpisah, Kepala Subdit Tarif Cukai Ditjen Bea Cukai Sunaryo mengatakan bahwa mekanisme kebijakan dana bagi hasil tersebut adalah 75% dari 50% penerimaan pajak rokok daerah yang akan dipakai untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.

"Pajak rokok itu sekitar 10% (dari total pendapatan cukai rokok). Berarti sekitar Rp 14 triliun. Kemudian 50%-nya Rp 7 triliun, 75% Rp 5 triliun adalah untuk jaminan kesehatan," pungkasnya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya