Kemendag dan Kepolisian Ungkap Penyelewengan Gula Rafinasi

Andhika Prasetyo
20/9/2018 17:27
Kemendag dan Kepolisian Ungkap Penyelewengan Gula Rafinasi
(MI/SUSANTO)

KEMENTERIAN Perdagangan dengan bantuan Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, mengungkap kasus penyelewengan distribusi gula kristal rafinasi (GKR) yang diproduksi oleh PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), salah satu pabrik GKR di Cilegon, Banten.

Gula yang semestinya hanya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman itu malah dengan sengaja dipasarkan secara bebas ke pasar untuk keperluan konsumsi.

Penyelewengan distribusi GKR itu disinyalir telah dilakukan sejak 2016, dengan total mencapai 60.000 ton dan telah dipasarkan ke berbagai wilayah di seluruh Jawa seperti Jepara, Temanggung, Yogyakarta, Surabaya dan beberapa kota lainnya.

Selain pelanggaran pendistribusian, kepolisian juga mengungkap adanya praktik kecurangan terkait kuota izin impor gula mentah (raw sugar) yang menjadi bahan baku produksi GKR.

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahimonang Silitonga mengungkapkan,  modus operandi yang dilakukan dalam melakukan kecurangan ialah dengan memanipulasi dokumen izin usaha industri (IUI) atau tanda daftar industri (TDI).

TDI dengan kapasitas 6.000 ton diubah menjadi 60.000 ton sehingga pabrik mendapatkan kuota impor raw sugar yang lebih besar.

Dalam melakukan aksi itu, seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisal KPW bekerja sama dengan pihak dari PDSU dan PT Makassar Tene yang juga merupakan produsen GKR.

Selain menetapkan seoramg tersangka, kepolisian juga telah memeriksa 9 orang saksi lainnya.

Ia pun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya karena penyelidikan masih terus dilakukan. (E-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya