Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre Medan berharap permasalahan yang membelit aset mereka di Gang Buntu, Medan, yang kini berdiri bangunan Centre Point, segera tuntas.
PT KAI telah memenangi sengketa kepemilikan atas aset itu sejak 2015. Namun, putusan tersebut tak kunjung dieksekusi. Bahkan, salah satu tersangka kasus itu, Dirut PT Agra Citra Karisma (ACK) Handoko Lie, yang telah dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, kini malah buron.
Pihak kejaksaaan telah memasukkan nama putra Ishak Charlie yang merupakan salah satu dari 150 orang terkaya di Indonesia versi majalah Globe Asia itu dalam daftar pencarian orang (DPO)
“Keputusan ditetapkan setelah Mahkamah Agung (MA) menghukum Rahudman Harahap, mantan Wali Kota Medan, dan Dirut PT ACK masing-masing hukuman selama 10 tahun penjara serta denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti meng-alihkan aset milik PT KAI Medan menjadi bangunan Centre Point yaitu bangunan mewah untuk perkantoran, perumah-an, dan pusat perbelanjaan,” kata Senior Manager Aset PT KAI Divre I Medan Zuhri Alim saat dihubungi, Rabu (19/9).
Hukuman itu, lanjutnya, masih tergolong ringan ketimbang potential loss income dan nilai kerugian lahan yang muncul.
Majelis hakim meyakini Handoko Lie terbukti melakukan manipulasi dalam mengajukan permohonan hak, dengan aset negara berupa tanah milik PT KAI dikuasai sepenuhnya oleh Handoko. Total lahan PT KAI di Gang Buntu, Medan, yang telah direnggut seluas 35.955 meter persegi dan 34.779 meter persegi. Centre Point didirikan di atas lahan seluas 22.377 meter persegi. Di atas lahan kedua seluas 34.779 meter persegi telah terbit HPL atas nama pemda.
Karena terbukti salah, Handoko diperintahkan MA membayar kerugian negara sebesar Rp187 Miliar. PT ACK juga diketahui menunggak pembayaran pajak senilai Rp45 miliar ke Pemkot Medan.
PT KAI saat ini belum dapat memanfaatkan aset itu karena setelah putusan MA, timbul lagi gugatan baru. Karena itu, PT KAI berharap kasus tersebut segera tuntas.
“Ada baiknya KPK juga turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk dapat menyelamatkan aset negara,” ujar Alim.
Pihaknya sebenarnya terbuka untuk membicarakan kelanjutan pengelolaan aset itu dengan pihak swasta yang berminat bekerja sama. Akan tetapi, selama permasalahan hukum baru bermunculan, rencana itu belum bisa dijalankan. (E-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved