Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi IX DPR Dede Yusuf meminta agar pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang perlindungan pekerja migran. PP itu dinilai bisa menjadi solusi perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI)yang ada di luar negeri
Dede menyampaikan, DPR sebelumnya telah membuat UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang sudah diketok akhir 2017 lalu. Namun UU itu belum bisa maksimal lantaran pemerintah belum menerbitkan peraturan turunan dari UU itu salah satunya soal kewenangan Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
“Begitu besar kewenangan yang diberikan UU ini kepada BNP2TKI tapi anggarannya tidak sesuai. UU 18/2017 konsekuensinya adalah jika memberikan kewenangan yang lebih besar, tapi harus disesuaikan juga dengan anggarannya," kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9)
Menurut Dede, tanpa PP, undang-undang tersebut menjadi tidak berarti karena tidak ada pengaturan dan koordinasi antarinstansi seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, dan BNP2TKI
Deputi Perlindungan BNP2TKI Anjar Prihantoro mengatakan sekarang saja anggaran per tahun badan tersebut tinggal 317 miliar atau berkurang Rp70 miliar dari anggaran tahunan sebelumnya. Padahal, banyak Balai Latihan Kerja (BLK) yang harus mendapatkan penganggaran untuk meningkatkan keterampilan para TKI.
“UU PPMI ini belum berlaku secara maksimal. Kalau sudah maksimal nanti ada peran desa di sana memberi informasi, kasih dokumen memberi surat rekom ke Dinas. Jadi desa punya data dan tanggungjawab atas penyaluran PMI,” kata Anjar.
Di lain sisi, Dede Yusuf juga menekankan, perlunya kerjasama pemerintah dengan negara tempat PMI bekerja untuk mengatasi pekerja yang tidak melalui prosedur resmi.
Hal itu lah, lanjut Dede, yang belum bisa dimaksimalkan untuk memberikan perlindungan PM.
“Harus dibuat kerjasama antar negara. Siapapun yang mendapat visa kerja harus diinformasikan ke ke Kedubes kita, ini ada warga negara anda minta visa kerja dengan demikan kita punya database tehadap saudara kita yang berangkat unprosedural tadi dan ini yang belum dilakukan,” jelasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved