Nilai Tukar Rupiah 2019 Disepakati di Level 14.500 per Dolar AS

Nur Aivanni
18/9/2018 17:01
Nilai Tukar Rupiah 2019 Disepakati di Level 14.500 per Dolar AS
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PEMERINTAH bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat untuk mengubah sejumlah asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019. Salah satunya adalah asumsi nilai tukar rupiah.

Dalam rapat bersama Banggar dan Panja yang membahas asumsi dasar, pendapatan, defisit dan pembiayaan dalam RUU APBN 2019, baik Banggar dan Pemerintah sepakat dengan asumsi nilai tukar Rupiah sebesar Rp 14.500 per dolar AS dari asumsi sebelumnya sebesar Rp 14.400 per dolar AS.

"Nilai tukar Rupiah disepakati usulan Komisi XI Rp 14.400 menjadi Rp 14.500," kata Wakil Ketua Banggar Said Abdullah di ruang rapat Banggar DPR RI Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/9).

Angka tersebut disepakati sebagai jalan tengah lantaran sebagian anggota Banggar tidak setuju dengan asumsi nilai tukar Rupiah sebesar Rp 14.400 per dolar AS. Dalam rapat, Anggota Banggar dari Fraksi PAN Abdul Hakam Naja lebih setuju bila asumsi nilai tukar Rupiah di level Rp 14.700 per dolar AS.

Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota Banggar dari Fraksi PDIP Daniel Lumban Tobing. Ia meminta agar asumsi nilai tukar rupiah dinaikkan di kisaran Rp 14.500 atau Rp 14.600 per dolar AS. Selain itu, Anggota Banggar dari Fraksi PAN Nasril Bahar pun tidak sepakat nilai tukar Rupiah di level Rp 14.400. "Saya sarankan lebih berhati-hati dalam menetapkan nilai tukar," kata Nasril.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa pemerintah masih bisa menerima asumsi nilai tukar rupiah di level Rp 14.500 per dolar AS. Pasalnya, asumsi tersebut masih dalam range yang disampaikan Bank Indonesia yakni Rp 14.300 sampai Rp 14.700 per dolar AS.

"Ini kan akhirnya kesepakatan politik, kita melihat range yang menurut kita comfortable. Kalau mendesain APBN kita butuh satu angka yang dipakai untuk itung potensi penerimaan, potensi belanja, satu angka itu yang mana? Terus ditawarkan Rp 14.500 ya kita terima," pungkasnya.

Selain asumsi nilai tukar rupiah, Banggar dan pemerintah pun sepakat untuk mengubah asumsi lifting minyak dari usulan dalam RAPBN 2019 sebesar 750 ribu barel per hari menjadi 775 ribu barel per hari. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya