Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI mengatakan telah menangkap dan menahan satu orang yang diduga terlibat dalam kasus perembesan gula rafinasi ke pasar. Gula rafinasi yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan industri makanan dan minuman ternyata diselewengkan untuk dijual ke konsumen atau end user.
Kepala Biro Penerangan Mayarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan tersangka kasus itu, Khatimah Putri Wahtuti, ditahan pada Minggu (16/9). Ia menyebut Khatimah sebagai pedagang atau distributor gula rafinasi yang membeli gula dari perusahaan produsen gula PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).
Khatimah diduga memalsukan dokumen izin usaha industri (IUI) atau tanda daftar industri (TDI) bersama-sama pabrik GKR PT PDSU dan PT Makassar Tene yang masih satu grup. Tujuannya supaya dapat menjual lebih banyak.
“Keterangan tersangka bahwa dua pabrik GKR tersebut yang menyuruh mengubah TDI yang asli kapasitas 6.000 ton menjadi 60.000 ton sehingga pabrik dapat kuota impor raw sugar bertambah,” terang Dedi kepada Media Indonesia, Senin (17/9).
Dari hasil keuntungan penjualan GKR ilegal atau tidak sesuai ketentuan itu, pihak pabrik mendapatkan komisi mulai Rp60 juta hingga Rp1,22 miliar.
Sebelumnya, Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) melaporkan tiga perusahaan, yakni PT Duta Sugar Internasional, PT Berkah Manis Makmur, serta PT Jawa Manis Rafinasi, dan juga tujuh penjual gula, ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan perembesan gula rafinasi ke pasar.
Sekretaris Jenderal APTRI Nur Khabsyin menyebutkan peredaran gula rafinasi itu telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 Pasal 9 ayat 2.
“Gula rafinasi hanya diperdagangkan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang untuk diperdagangkan ke pasar dalam negeri,” ujarnya.
Pihaknya berharap pelaku tindak pidana tersebut dapat diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku karena sangat merugikan petani.
Terkait dengan perkembangan kasus itu lebih lanjut, Dedi menjelaskan Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya memeriksa enam saksi, memeriksa tersangka yang berujung tindakan penahanan, dan menyita barang bukti gula sebanyak 36 ton di Magelang, Jawa Tengah.
“Jadi, kasus ini masih ditangani,” ujar Dedi. (Hym/E-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved