Holding Tambang Simpan DHE di Dalam Negeri

(Pra/E-2)
13/9/2018 09:30
Holding Tambang Simpan DHE di Dalam Negeri
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

DIREKTUR Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin memastikan seluruh BUMN anggota holding tambang telah menyetorkan devisa hasil eskpor (DHE) perusahaan ke bank domestik.

Pemerintah sebelumnya mengeluarkan regulasi yang mewajibkan perusahaan tambang minerba melakukan transaksi menggunakan bank dalam negeri. Tujuannya tentu untuk mengembalikan seluruh hasil penjualan ke Indonesia sekaligus memperkuat devisa negara.

Kebijakan itu mulai diterapkan sejak 5 September 2018 yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1952 /84/MEM/2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batu Bara ke Luar Negeri.

Budi mengaku, sebelum pemerintah memberlakukan aturan ini, anggota holding yang terdiri atas PT Timah, PT Aneka Tambang, dan PT Bukit Asam memang sudah lebih dulu melakukan langkah itu. "Selama ini semua anggota holding memang menyetorkannya kepada bank dalam negeri, terutama bank BUMN sebagai bentuk sinergi antar-BUMN. Kami tidak ada masalah soal itu karena semua bank kami dalam negeri. Kalau banknya dalam negeri otomatis uangnya masuk ke Indonesia," ujar Budi di Jakarta, Rabu (12/9).

Direktur Utama PT Bukit Asam Arviyan Arifin mengatakan selama ini hasil penjualan ekspor batu bara perseroan sudah disetorkan ke bank domestik. Dia mengaku perusahaan selama ini memarkirkannya dana hasil ekspor di bank BUMN.

Untuk tahun ini, total nilai ekspor dari empat anggota holding mencapai US$2,5 miliar. Jumlah ini meningkat US$700 juta dibandingkan dengan ekspor tahun lalu.

Untuk mengembalikan nilai tukar rupiah pada titik normal di tengah gejolak ekonomi global, pemerintah memang mengimbau pengusaha untuk menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) mereka di dalam negeri.

Namun, menurut mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Anwar Nasution, pemerintah perlu mengeluarkan sebuah regulasi yang dapat memaksa pengusaha menjalankan instruksi itu. "Bikin aturanlah, (dalam bentuk) perppu, atau peraturan BI," ujarnya dalam diskusi di Jakarta, akhir pekan lalu.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya