182 Fintech Peer-to-Peer Lending tanpa Izin Dihentikan

(Gan/E-3)
07/9/2018 22:30
182 Fintech Peer-to-Peer Lending tanpa Izin Dihentikan
(MI/BAYU ANGGORO )

SATUAN Tugas (Satgas) Waspada Investasi menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Entitas ini melakukan kegiatan penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer-to-peer lending) tanpa izin OJK sesuai POJK 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat,” ung-kap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing melalui keterangan resmi yang diterima, kemarin.

Dengan ditemukannya ke-182 entitas terse-but, peer to peer lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi bertambah menjadi 407 entitas.

Atas temuan tersebut, kata Tongam, pihaknya meminta entitas fintech peer-to-peer lending itu menghentikan kegiatan, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi, menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna, serta segera mengajukan pendaftaran ke OJK.

Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut. (Gan/E-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya