PPh Impor Efektif Tekan Defisit

Nur Aivanni
08/9/2018 03:00
 PPh Impor Efektif Tekan Defisit
(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

PEMERINTAH baru saja mengeluarkan kebijakan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) terhadap 1.147 barang konsumsi impor. Meski kebijakan itu hanya mampu menurunkan impor sebesar 2%, dampak policy tersebut dianggap signifikan menurunkan defisit transaksi berjalan.

“Untuk menyelamatkan defisit, itu cukup efektif karena barang-barang ini yang paling sering dikonsumsi orang Indonesia dari luar negeri. Jadi, tujuannya mengamankan devisa,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada Media Indonesia, kemarin.

Untuk diketahui, pemerintah telah merilis 1.147 barang konsumsi impor yang terkena kenaikan tarif PPh impor pada Rabu (5/9) lalu. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengendalikan defisit transaksi berjalan.

Kebijakan itu telah diundangkan pada 6 September lalu dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Kebijakan penyesuaian tarif PPh impor itu akan mulai diberlakukan pada 13 September mendatang.

Penyesuaian tersebut dilakukan setelah pemerintah meninjau barang-barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/PMK.010/2015, PMK 6/PMK.010/2017, dan PMK 34/PMK.010/2017.

Hasil tinjauan itu, untuk 719 item komoditas, tarif PPh naik dari 2,5% menjadi 7,5%. Komoditas yang masuk kategori tersebut misalnya bahan bangunan, ban, peralatan elektronik, dan produk tekstil. Untuk 218 item komoditas, tarif PPh naik dari 2,5% menjadi 10%. Komoditas yang masuk kategori itu misalnya barang elektronik, keperluan sehari-hari (sabun, kosmetik), dan peralatan masak/dapur. Untuk 210 item komoditas, tarif PPh naik dari 7,5% menjadi 10%. Komoditas yang masuk kategori itu ialah barang mewah seperti mobil CBU dan motor besar.

Namun, ada 57 pos tarif yang PPh-nya tetap 2,5%. “Komoditas yang 57 ialah barang-barang yang memiliki peran besar untuk pasokan bahan baku sehingga dia memiliki peran ­penting menjaga pertumbuhan ekonomi dan produksi yang menggunakan bahan baku tersebut,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (5/9).

Bentuk satgas
Menurut dia, penerapan kebijakan itu diperkirakan bisa menurunkan impor sekitar 2% secara year on year. “Untuk studinya ­kenaikan 2%-4% tarif bea masuk, nilai impor kita akan turun sekitar 1%. Kalau PPh dianggap kurang lebih sama dengan bea masuk, dengan PMK ini, kita berharap penurunan dari impor ini sekitar 2%,” ujarnya.

Agar kebijakan itu berjalan efektif, Yustinus mengingatkan pemerintah untuk segera membentuk satgas yang bertugas mengawasi implementasi di lapangan.

“Satgas tersebut tugasnya menerima komplain, masukan, atau keberatan, ­me-review kalau ada barang yang seharusnya tidak masuk di sana (lis kenaikan tarif PPh impor) atau seharusnya barang tersebut masuk di sana (lis kenaikan tarif PPh impor),” katanya.
Paling lambat, imbuhnya, satgas itu terbentuk ketika regulasi penyesuaian tarif PPh impor sudah mulai diberlakukan pekan depan. (E-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya