Kenaikan Tarif PPh Impor Sudah Berdasarkan Kajian

Nur Aivanni
07/9/2018 19:10
Kenaikan Tarif PPh Impor Sudah Berdasarkan Kajian
(DOK PRIBADI)

DIREKTUR Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) terhadap barang konsumsi impor sudah berdasarkan kajian yang melibatkan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Hal itu disampaikannya saat menanggapi adanya keluhan dari pelaku usaha, terutama usaha makanan dan minuman, terkait kenaikan tarif PPh impor tersebut.

"Kebijakan ini hasil kajian yang melibatkan Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemendag dan Kemenperin. Tujuannya adalah mengurangi CAD (Current Account Deficit) sehingga mendorong stabilitas nilai tukar rupiah," katanya kepada Media Indonesia, Jumat (7/9).

Barang impor yang dinaikkan tarif PPh Pasal 22, terang Yoga, adalah barang konsumsi. Itu dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi produsen makanan dan minuman dalam negeri untuk meningkatkan kapasitas dan merebut pangsa pasar dalam negeri yang selama ini banyak dimasuki barang impor.

Dalam menyusun kebijakan tersebut, diakui Yoga, pemerintah tentu sudah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk dampaknya terhadap sektor atau industri tertentu. "Termasuk makanan dan minuman yang selain bisa dikonsumsi langsung tapi juga bisa untuk keperluan lain dalam proses produksi, tarifnya tidak dimaksimalkan ke 10 %, tapi ke 7,5%," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa PPh Pasal 22 ini hanya merupakan pembayaran pajak dimuka sehingga dapat dikreditkan/dikurangkan terhadap PPh terutang. "Bahkan boleh direstitusi apabila ternyata pajak yang dibayar (termasuk PPh Pasal 22 ini) lebih besar daripada pajak terutang dalam SPT Tahunan," tambahnya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain tersebut telah diundangkan pada 6 September. Kebijakan penyesuaian tarif PPh impor pun akan mulai diberlakukan pada 13 September mendatang.

"Mungkin secara teknis, DJBC akan mensosialisasikan kepada para importir lagi nantinya," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya