Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATGAS Waspada Investasi kembali menemukan penawaran produk atau kegiatan usaha dari 10 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin pihak berwenang. Kegiatan ini berpotensi merugikan masyarakat.
Adapun, 10 daftar entitas tersebut antara lain, PT Investasi Asia Future, PT Reksa Visitindo Indonesia, PT Indotama Future, PT Recycle Tronic, MIA Fintech FX, PT Berlian Internasional Teknologi, PT Dobel Network Internasional (Saverion), PT Aurum Karya Indonesia, Zain Tour and Travel serta Undianwhatsapp2018.blogspot/PT.WhatsappIndonesia.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, penawaran dari 10 investasi ilegal tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat. Bahkan, penawaran tersebut akan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. Sebab, pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.
“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya” katanya dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (7/9).
Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.
Dalam hal ini, pihaknya menyampaikan bahwa terdapat 1 entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Raja Walet Indonesia. PT Raja Walet Indonesia telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Masyarakat pun harus memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar, serta memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved