Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melakukan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang konsumsi dari luar negeri. Tujuannya agar pertumbuhan industri dalam negeri dan penggunaan produk lokal meningkat.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menyampaikan, kenaikan PPh impor tidak akan memberatkan sektor manufaktur. Ongkos produksi bisa berkurang karena industri diarahkan memakai bahan baku dalam negeri.
“Dampak jangka panjangnya bisa menciptakan kemandirian industri manufaktur nasional,” ungkap Airlangga melalui keterangan resmi, Kamis (6/9).
Airlangga menyampaikan, pengendalian impor adalah bentuk keberpihakan pemerintah untuk memacu profuktifitas dan daya saing produk lokal. Adapun, payung hukum yang melandasi hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang berlaku tujuh hari setelah ditandatangani oleh Menteri Keuangan kemarin, Rabu (6/9).
“Tentu keberpihakan ini diapresiasi oleh kalangan industri manufaktur. Sebelumnya kan tidak ada keberpihakan antara barang impor dan barang domestik karena dengan struktur tarif yang sudah bebas. Dengan demikian, bisa menjadi pemacu local content,” kata dia.
Airlangga menjelaskan, yang membedakan besaran tarif PPh 22 tersebut adalah sifat produk, baik itu yang digunakan oleh industri hulu, antara, atau hilir. Tentunya pemerintah tetap mempertimbangkan ketersediaan produksi dalam negeri dan perkembangan industri nasional.
“Prinsipnya kalau belum diproduksi di dalam negeri, kami tidak utak atik, seperti bahan baku untuk industri farmasi. Jadi, ada pemilahan,” tuturnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, hasil tinjauan terhadap penyesuaian tarif PPh Pasal 22 untuk 1.147 barang konsumsi impor ini dilakukan melalui instrumen fiskal, yakni sebanyak 210 item komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif PPh 22 sebesar 7,5% naik menjadi 10%. Tarif ini berlaku untuk jenis barang mewah, termasuk mobil impor utuh (CBU) bermesin di atas 3.000 cc dan sepeda motor bermesin besar (di atas 500 cc).
Selanjutnya, 218 item dengan tarif PPh awal 2,5% naik menjadi 10%. Tarif ini berlaku untuk barang konsumsi yang sebagian besar bisa diproduksi di dalam negeri, seperti barang elektronik, keperluan sehari-hari (sabun, sampo, dan kosmetik), serta peralatan masak dan dapur.
Sisanya, 719 item dari tarif PPh 22 yang 2,5% naik menjadi 7,5%, berupa barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contoh komoditasnya antara lain bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audio-visual, dan produk tekstil.
Pengelompokkan barang-barang menjadi tiga golongan tersebut, karena harus dilihat kelompok barang yang memiliki peranan penting untuk pasokan bahan baku industri sehingga punya kontribusi besar untuk memacu pertumbuhan ekonomi, dan untuk menjaga produksi yang menggunakan bahan baku atau barang konsumsi. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved