Bantuan Sosial dan Gaji PNS akan Ditambah

(Nur/E-2)
06/9/2018 01:30
Bantuan Sosial dan Gaji PNS akan Ditambah
(Antara)

DAMPAK perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok masih harus diwaspadai hingga tahun depan. Oleh karena itu, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 pun harus bisa menjawab tantangan ekonomi global yang terjadi saat ini.

Dalam diskusi bertajuk RAPBN 2019: Sudah Sehat dan Adilkah Belanja Kita yang digelar di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, kemarin, Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE) Piter Abdulah mengatakan ­perang dagang bisa berdampak pada terjadinya penurunan produksi global.

“Ini harus kita antisipasi dan ini harus ditangkap di APBN (2019),” ujarnya.

Karena itu, Piter ­mendukung langkah pemerintah yang menaikkan dana ­perlindungan sosial dalam RAPBN 2019. Kenaikan dana perlindung-an sosial tersebut, kata dia, dapat mengembangkan perekonomian domestik di tengah gejolak ekonomi global.

“Saya sependapat dengan arah APBN kita yang ekspansif dan mendorong pertumbuhan daya beli, khususnya di kelompok menengah bawah dengan memberikan bansos dan perlindungan sosial.” Untuk diketahui, di dalam RAPBN 2019, pemerintah meningkatkan dana perlindung-an sosial dari Rp287 triliun (2018) menjadi Rp381 triliun di tahun depan. Dengan kenaikan tersebut, pemerintah pun dinilai telah mengambil kebijakan yang populis.

Dalam diskusi yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, tahun depan pemerintah juga telah memastikan akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5%. Alasannya, selama tiga tahun terakhir ini gaji PNS tidak pernah naik.

“Kebijakan belanja pegawai kita itu sangat dinamis melihat kondisi kebijakan dan mengontrol keuangan fiskal kita. Di dalam tiga tahun ke belakang, kita tidak pernah menaikkan gaji pokok lagi,” terangnya.

Dalam dua tahun terakhir ini, kata dia, pemerintah lebih memilih memberikan gaji ke-13 dan THR daripada menaikkan gaji. Jika upah PNS yang dinaikkan, akan menyebabkan beban tambahan buat uang pensiunan ke depan. “Tapi setelah tiga tahun, kita nilai perlu ada kenaikan gaji pokok karena menyesuaikan dengan inflasi,” ujarnya. (Nur/E-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya