Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DINILAI abai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengingatkan para ASN, Pegawai BUMD, dan BUMN yang namanya telah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2019 untuk segera menyerahkan SK Pemberhentian sebelum DCT ditetapkan pada 20 September mendatang.
“Sesuai ketentuan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 7 tentang Persyaratan Pencalonan. Bacaleg DPRD Kabupaten dan Kota, DPRD Provinsi, dan DPR-RI harus sudah lengkap berkas administratifnya,” kata Ketua Bawaslu Purwakarta, Ujang Abidin. Ditambahkan, sehari sebelum penetapan tersebut SK Pemberhentian ASN sudah harus diterima KPU setempat.
Menurut Ujang, konsekuensinya jika hal tersebut di atas tidak bisa terpenuhi, KPU harus mencoret bacaleg tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat. Pernyataan Bawaslu beberapa kali disampaikan karena disinyalir masih banyak bacaleg dari ASN yang belum menyerahkan surat pemberhentian sebagai pegawai ASN.
Sementara itu, sebanyak lima bacaleg dipastikan masuk DCS yang akan dibuat oleh KPU DI Yogyakarta. Hal ini dilakukan setelah dalam sidang adjudikasi yang digelar Bawaslu DIY, lima nama yang sebelumnya diputus tidak memenuhi syarat itu harus dinyatakan memenuhi syarat.
“Dari sidang adjudikasi, lima nama yang sebelumnya oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat, diputus memenuhi syarat. Karena itu, kami akan segera menindaklanjuti dengan memasukkan kelima nama itu dalam DCS,” kata anggota KPU DIY Guno Tri Cahyo, Selasa (4/9).
Dari Manado, Sulawesi Utara, dilaporkan dua mantan narapidana korupsi dinyatakan berhak mengikuti proses pencalonan pileg untuk kursi di DPRD Sulut setelah Bawaslu Sulut menerima gugatan pemohon dalam sidang adjudikasi.
“Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemilu, tidak ada larangan mantan terpidana korupsi menjadi caleg. Atas dasar itu, Bawaslu Sulut harus konsisten,” kata Ketua Bawaslu Sulut, Herwin Malonda, kemarin. Dua mantan terpidana korupsi tersebut masing-masing Herry Kereh dari Partai Gerindra Sulut dan Mieke Nangka dari Partai Berkarya. (RZ/AU/VL/N-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved