Jonan Ancam Eksportir SDA Harus Bawa Devisa ke Dalam Negeri

Cahya Mulyana
04/9/2018 20:53
Jonan Ancam Eksportir SDA Harus Bawa Devisa ke Dalam Negeri
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menegaskan pihaknya akan membuat aturan hasil ekspor sumber daya alam tidak mengendap di luar negeri. Nantinya uang hasil penjualan harus dibawa pulang dengan disimpan di bank nasional.

"Kami akan terapkan peraturan bahwa satu ekspor semua harus pakai LC dari kemenkeu, dan kemendag. Hasil ekspornya 100 persen kembali ke indonesia, boleh dalam bentuk USD atau bisa ditempatkan di bank-bank BUMN dalam negeri," terang Jonan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta. Selasa (4/9)

Menurut dia, kebijakan itu berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dan mengingat UUD 1945 dan turunannya itu sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Maka tidak ada alasan untuk mengendapkan hasil penjualan kekayaan negara di luar negeri ketika negara tengah membutuhkannya.

"Mau di UU minerba atau migas, itu tidak ada ambang dalam bentuk apapun yang dimiliki oleh private atau swasta. Semua dimiliki negara. Yang punya itu izin usaha, kalau ekspor uang harus kembali makanya kalau parkir di luar negeri tak bisa dimanfaatkan untuk devisa dan tidak ada alasan, pinjam dalam mata uang asing, bisa dibayar dari sini," paparnya.

Mekanismenya, kata Jonan, ESDM akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan instansi terkait mengawasi transaksi ekspor. "Kita akan bikin mekanisme, mana buktinya ekspor sekian. Uang kembali tidak ada. Tidak kembali akan sanksi untuk kurangi kemampuan ekspornya. Jangan hasil alam kita, kita ekspor uang tidak kembali ke sini," tegasnya.

Sedangkan aturan bagian produksi minyak (crude) yang bagian KKKS asing itu mekanisme harus ditawarkan ke Pertamina terlebih dulu. "Jangan begini kata Presiden, dari kita produksi kita lelang di Singapura dan Pertamina butuh impor crude beli di Singapura. Kan itu lucu. Minyak kirim ke luar ngeri dan kita impor,"pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya