Menuju Kehidupan Nelayan yang Lebih Baik

Nuriman Jayabuana
15/6/2015 00:00
Menuju Kehidupan Nelayan yang Lebih Baik
(MI/Liliek Dharmawan)
KESEJAHTERAAN nelayan selama belum menjadi fokus pemerintah. Sejumlah kendala harus dihadapi seperti permodalan juga dinilai menghambat pertumbuhan sektor perikanan.

Komisi IV DPR hari ini menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Ikan. Wakil Ketua Komisi IV Herman Kheron mengatakan rancangan undang-undang tersebut merupakan jawaban dari peraturan menteri yang selama ini dianggap menuai kontroversi.

"Ini merupakan jawaban dari aturan menteri yang banyak menuai protes," ujar Herman dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi IV kompleks parlemen Jakarta, Senin (15/6).

Herman mengatakan RUU tersebut diharapkan tidak bertabrakan dengan aturan sebelumnya. Sebab, Herman mencontohkan, keberadaan Badan Keamanan Kelautan sepereti diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang merupakan mitra kerjanya Komisi I DPR.

"Kami juga tidak ingin bertabrakan, sehingga kami ingin mendengar berbagai masukan dari para pakar," ujar Herman.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri mengatakan untuk bisa menyejahterakan nelaya, sektor perikanan seharusnya bukan hanya dianggap sebagai sektor ekonomi. "Melainkan sebagai sektor kehidupan juga," ujar dia.

Rokhimin mengapresiasi pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut sudah tepat karena memungkinkan adanya intervensi pemerintah untuk menjamin kesejahteraan nelayan. "UU ini sangat tepat karena ada nuansa intervensi pemerintah untuk menyejahteraan nelayan," ujar dia.

Pakar Perikanan dari Universitas Hasanudin Yusran Nur Indar mengatakan harus ada pasal yang menetapkan harga ikan hasil tangkap nelayan.

“Harus ada penetapan harga dasar produk kelautan. Kalau tidak ada, itu yang nanti bisa dimainkan pedagang,” kata dia.

Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat dengan para pakar ilmu kelautan. Masukan dari para pakar, kata Herman, diharapkan dapat mengisi bolong-bolongnya RUU perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya yang masuk dalam daftar prolegnas 2015. Rencananya, undang-undang ini akan dirampungkan pada tahun ini.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya