Larangan Penggunaan Valas untuk Atasi Tertekannya Nilai Rupiah

Nuriman Jayabuana
13/6/2015 00:00
Larangan Penggunaan Valas untuk Atasi Tertekannya Nilai Rupiah
(--(ANTARA/Puspa Perwitasari))
DIREKTUR Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Lambok Antonius menjelaskan penggunaan mata uang asing di Indonesia tercatat mencapai angka US$6 miliar hingga US$7 miliar per bulan. Komposisi sebanyak 96,4 persen di antaranya transaksi valas tersebut merupakan penggunaan dolar.

“Dari komposisi penggunaan dolar tersebut, sebanyak 70 persen di antaranya untuk pembayaran transaksi barang. Selain itu, 13 persen untuk transaksi jasa dalam negeri,“ kata dia.

Tingginya volume penggunaan valas di Indonesia selama ini ditengarai menjadi salah satu alasan tertekannya nilai rupiah terhadap mata uang asing. Dengan mewajibkan penggunaan rupiah untuk setiap transaksi, diharapkan penggunaan valas tunai dan nontunai beralih seluruhnya ke rupiah.

Bank Indonesia mulai mewajibkan penggunaan rupiah untuk setiap transaksi di Indonesia. Kewajiban penggunaan rupiah tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bank Indonesia nomor 17/11/DKSP tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dampaknya, para pelaku usaha kini wajib mematok harga barang dan jasanya hanya dalam rupiah. Pencantuman harga barang dan jasa secara dual quotation (menggunakan valas dan rupiah) juga dilarang. Pekerja asing di Indonnesia juga terkena imbasnya. Kini, gaji mereka wajib dibayarkan dalam rupiah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Eko Yulianto mengungkapkan ada pengecualian untuk pembayaran gaji ekspatriat. Pekerja asing yang merupakan tenaga ahli atau yang notabene profesinya tak dimiliki oleh pekerja domestik bisa dipertimbangkan untuk tetap tak digaji dengan rupiah. Namun ekspatriat yang berprofesi umum tak ada pengecualian dalam pembayaran gaji.

Eko menjelaskan penggunaan valas untuk transaksi tunai akan dikenakan sanksi pidana. Sedangkan, penggunaan valas untuk transaksi nontunai akan dikenakan sanksi adminsitratif, bisa berupa teguran tertulis, atau denda 1 persen dari nilai transaksi atau maksimal Rp1 miliar.

“Sanksi nontunai tersebut diterapkan dengan pendebetan langsung dari rekening,” kata dia.

Meski demikian, Bank Indonesia memberikan sejumlah kelonggaran pada aturan tersebut. Misalnya, Bank Indonesia tetap mengompensasi satu bulan untuk penyelesaian kontrak maupun kewajiban tertulis yang sudah terlanjur disepakati dalam valuta asing hingga tertanggal 1 Juni.

Selain itu, Bank Indonesia juga memberi pengecualian untuk pembayaran mata uang asing pada pembiayaan delapan proyek infrastruktur strategis yang diperjanjikan secara tertulis. Infrastruktur strategis seperti transportasi, jalan, pengairan, air minum, sanitasi, telekomunikasi, ketenagalistrikan, dan migas diberikan pengecualian dengan sejumlah syarat.

Syaratnya, pemerintah pusat ataupun daerah membuktikan proyek tersebut benar merupakan infrastruktur strategis dengan menyertakan surat keterangan dari kementerian terkait. Proyek tersebut juga harus mendapatkan persetujuan terhadap kewajiban pengunaan rupiah dari Bank Indonesia.

BI akan mempertimbangkan dampak dan sumber pembiayaan proyek terhadap stabilitas ekonomi makro sebelum memberikan persetujuan. Bank Indonesia juga masih memperbolehkan penggunaan mata uang asing untuk penanaman modal dan operasional perbankan.

Bank Indonesia juga mengklaim telah berkomunikasi dan mensosialisaskan regulasi ini dengan perusahaan yang sering bertransaksi menggunakan valas, misalnya perhotelan, restoran dan juga transportasi. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya