OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pengembangan sektor jasa keuangan syariah telah menjadi bagian pengembangan sektor keuangan nasional. "Kami melaksanakannya secara simultan untuk sistem keuangan syariah dan konvensional," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dalam sambutan pembukaan pasar rakyat syariah bertajuk Aku Cinta Keuangan Syariah (ACKS) di Jakarta, Sabtu (13/6).
Ia mengatakan OJK terus melakukan upaya-upaya mengembangkan sektor jasa keuangan syariah. Upaya tersebut dijalankan untuk menyelenggarakan pasar modal, termasuk pasar saham dan pasar surat utang sebagai sumber pembiayaan yang penting bagi dunia usaha. OJK pun menekankan pentingnya kualitas infrastuktur dan regulasi dari waktu ke waktu.
Muliaman menilai pengembangan sektor jasa keuangan syariah berpotensi memperluas akses pengusaha kecil dan menengah untuk memperoleh pembiayaan, baik dari bank, lembaga pembiayaan dan penjaminan, pasar modal, maupun lembaga keuangan mikro. Ia memprediksi pengembangan sektor jasa keuangan syariah bisa memacu oeningkatan basis investor ritel domestik.
Sebelumnya pada Mei lalu, OJK meluncurkan roadmap atau rancangan kerja pasar modal syariah 2015-2019. Hal itu sebagai tindak lanjut pencanangan tahun pasar modal syariah yang juga ditetapkan OJK sepanjang tahun ini.
Jasa Keuangan meluncurkan roadmap atau rancangan kerja pasar modal syariah 2015-2019. Hal itu sebagai tindak lanjut pencanangan tahun pasar modal syariah yang juga ditetapkan OJK sepanjang tahun ini.
"Roadmap untuk mempercepat, strategi terencana, komprehensif, dan terukur," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida.
Roadmap tersebut diyakini Nurhaida sebagai cerminan integrasi pengaturan industri jasa keuangan syariah yang baru memiliki aset secara internasional US$2 triliun.
Nurhaida menyebutkan ada lima hal utama yang terdapat di roadmap yang baru diluncurkan. Pertama penguatan pengaturan atas produk lembaga dan profesi di pasar modal syariah.
"Kedua, peningkatan supply dan demand atas produk dan jasa pasar modal syariah lalu sumber daya manusia dan teknologi," tambahnya.
Ditambah pula dengan promosi dan edukasi serta sinergi kebijakan dengan pihak-pihak terkait.
Hal pertama menjadi penting sebagai landasan lima tahun ke depan. Kredibilitas industri bergantung pada penguatan dan pengaturan yang datang dari lembaga hukum sejalan dengan relaksasi atau insentif yang diberikan kepada pasar modal syariah.
Peningkatan supply dan demand menjadi penting mengingat likuiditas perbankan syariah masih sangat rendah. Kenaikan jumlah supply baik dari emiten atau sukuk yang diterbitkan atau dari perusahaan efek dan manajer investasi akan mendorong penerbitan reksadana.
"Jadi perlu tingkatkan investor institusi dan retail," papar Nurhaida. Program peningkatan jumlah sumber daya manusia yang relevan dan didukung dengan teknologi informasi sebagai pengawas perlu digalakkan sebagai langkah selanjutnya.
Lalu perlu promosi dan edukasi yang gencar, efektif, masif, dan berkesinambungan karena pangsa pasar kecil dan pemahaman masih kurang. Perwujudan hal itu bergantung pada koordinasi dan sinergi kebijakan khusus di bawah kontrol pemerintah serta implementasi atas dasar komitmen kuat dari partisipasi stakeholder.
OJK juga mengungkapkan insentif untuk pengembangan pasar modal syariah khususnya produk masih dikaji.
"Sudah ada ketentuan yang mengatur soal insentif produk pasar modal syariah, ada perlakuan khusus sebagai insentif agar industri bertumbuh diberikan pungutan rendah, tapi harus dikaji apakah pasar modal masuk di situ atau enggak," ujar Nurhaida.
Pemberian insentif kepada pasar modal syariah dengan pungutan dan pajak lebih rendah jadi kajian di 2015 dan bila berhasil maka 2016 bisa mulai diberikan secara bertahap hingga 2019.
Insentif rencananya akan diberikan ke penerbit produk syariah dan rendahnya pungutan ke akan diberikan ke perusahaan efek, emiten, dan pihak terkait. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Sardjito mengambil Malaysia sebagai contoh negara yang sudah memberikan insentif kepada 12 produk pasar modal syariah.
Indonesia pun perlu segera memberlakukan hal yang sama dengan intervensi oleh pemerintah. "Kami sudah bicara dengan Kementerian Keuangan sebagai pengambil keputusan," kata dia. (Q-1)