APTRI Laporkan Dugaan Rembesan Gula Rafinasi

(Pra/E-1)
31/8/2018 06:45
APTRI Laporkan Dugaan Rembesan Gula Rafinasi
(MI/SUSANTO)

ANDALAN Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) melaporkan ke Bareskrim Polri soal dugaan perembesan gula kristal rafinasi (GKR) ke pasar yang berasal dari tiga perusahaan.

Sebagaimana diatur dalam Per-aturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, GKR hanya boleh diperdagangkan atau didistribusikan kepada industri sebagai bahan baku produksi. Namun, pada kenyataannya, berdasarkan hasil penelusuran APTRI, gula rafinasi ditemukan diperjualbelikan secara bebas di berbagai toko sebagai gula konsumsi.

Sekretaris Jenderal APTRI Nur Khabsyin mengatakan pihaknya menemukan rembesan GKR di beberapa daerah di Pontianak, Banjarmasin, Tangerang, juga Cianjur.

Dalam proses distribusi, terangnya, GKR dikirim langsung dari produsen kepada industri makanan-minuman tanpa melalui distributor.

Oleh karena itu, ia meyakini pihak yang melakukan pelanggar-an ialah salah satu di antara kedua belah pihak terkait tersebut.

Tiga produsen gula rafinasi yang dilaporkan APTRI ialah PT Duta Sugar Internasional, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Jawa Manis Rafinasi. Selain itu, tujuh pedagang juga turut dilaporkan karena menjual GKR secara bebas.

“Kami belum bisa memastikan apakah tiga produsen itu yang melakukan rembesan, biar selanjutnya diusut Bareskrim. Tetapi yang jelas, pintu kebocoran itu kalau tidak di produsen rafinasi, ya industri makanan-minuman. Perembesan gula rafinasi ke pasaran menyebabkan kekacauan distribusi gula nasional selama bertahun-tahun,” ujar Nur Khabsyin kepada Media Indonesia.

Masalah rembesan gula rafinasi menjadi permasalahan yang ber-ulang. Gula rembesan itu merugikan para petani gula karena mengakibatkan harga gula produksi mereka jatuh, sedangkan biaya produksi terus naik. (Pra/E-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya