Saatnya Libatkan Swasta dalam Pembangunan Infrastruktur

Arnoldus Dhae
11/6/2015 00:00
Saatnya Libatkan Swasta dalam Pembangunan Infrastruktur
( ANTARA/Muhammad Adimaja)
PEMERINTAH melalui BUMN yakni PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (Persero) terus melakukan sosialisasi soal pembiayaan pembangunan infrastruktur kepada swasta dan seluruh investor.

PT Penjamin Infrastruktur Indonesia melakukan sosialisasi bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia mensosialisasikan kepada sejumlah lembaga perbankan infrastruktur dan calon investor infrastruktur mengenai skema pembayaran atas ketersediaan layanan infrastruktur atau availability payment sebagai alternatif pembiayaan proyek infrastruktur yang menjanjikan.

Direktur Utama PT PII Sinthya Roesly mengungkapkan Peraturan Presiden No 38 tahun 2015 mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha serta penyedia infrastruktur menyebutkan bahwa skema availability payment sebagai salah satu inovasi baru pemerintah untuk membiayai proyek infrastruktur.

"Melalui skema tersebut, badan usaha akan menanggung biaya pendanaan proyek infrastruktur termasuk di dalamnya biaya konstruksi, biaya operasi, serta pemeliharaan proyek selama masa konsesi," tuturnya di Kuta, Bali, Kamis (11/6).

Dia menambahkan, investasi tersebut akan dikembalikan secara periodik oleh kementerian, lembaga negara, atau pemerintah daerah yang bertindak sebagai penanggung jawab proyek kerjasama (PJPK). Pihak PJPK akan mulai melakukan pembayaran availability payment setelah proyek infrastruktur tersebut mulai beroperasi dan didasarkan pada kualitas layanan infrastruktur yang dihasilkan oleh badan usaha.

"Investor dari mana saja dimungkinkan kontrak dengan layanan availability payment baik dari daerah, pusat, maupun luar negeri. Berbagai proyek infrastruktur dapat dijamin PT PII asalkan investor yang bersangkutan melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel dalam mendapatkan kontrak kerja sama penyediaan infrastruktur dari PJPK," paparnya.

Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Freddy R Saragih menyatakan proyek dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha akan terus dikembangkan mengingat keterbatasan anggaran pemerintah.

"Dengan dukungan skema availability payment, maka pengembalian investasi pun akan lebih terjamin. Kami harap skema ini akan membuat investor swasta lebih yakin untuk berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia," jelasnya.

Ia meyakinkan harus ada kerja sama antara pemerintah dan swasta atau sebagaimana tertuang dalam PP 38 Tahun 2015. Kemenkeu sendiri sudah menyiapkan draf Permenkeu untuk mendukung pembiayaan oleh swasta terhadap berbagai infrastruktur yang ada. Pihaknya juga mengharapkan Kemendagri juga harus menyiapkan Permendagri untuk memberikan ruang kepada Pemda di seluruh Indonesia agar bisa melibatkan pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur.

"APBD, APBN tidak cukup untuk dikeluarkan secara serentak dalam pembangunan infrastruktur. Tetapi kalau disuruh mencicil sudah pasti mampu. Makanya kita harus melibatkan pihak swasta untuk melakukan pembiayaan. Pemerintah sudah pasti akan bisa mencicilnya," ujarnya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya