RUU Minuman Beralkohol Diharap tidak Kontra Produktif
Dero Iqbal Mahendra
11/6/2015 00:00
(ANTARA/ Andreas Fitri Atmoko)
ADANYA usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) pelarangan minuman beralkohol (minol) yang akan dijadikan RUU prioritas di tahun ini diharapkan tidak menjadi sebuah peraturan yang kontra produktif terutama untuk industri pariwisata yang membuat hilangnya devisa dari para wisatawan.
Hal tersebut diungkapkan oleh para stakeholder yang bersinggungan dengan penggunaan minol dalam talkshow di Jakarta, Rabu (10/6).
Konsumsi dan penggunaan minol memang bukan menjadi sebuah hal yang utama dalam industri bisnis pariwisata namun hal tersebut tetap harus ada sebagai bagian dari kelengkapan fasilitas di industri pariwisata, terutama untuk para konsumen dari mancanegara.
''Meski, hal tersebut sifatnya tidak merata dan hanya di beberapa daerah yang menonjol pariwisatanya,'' ungkap Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Association of the Indonesia Tours and Travel Agencies (Asita) Asnawi Bahar.
''Ada nilai yang berkurang dalam satu kesatuan paket kami yang terjadi, tetapi untuk di destinasi-destinasi utama. Sebab untuk wilayah yang belum maju (pariwisatanya) ini tidak terlalu signifikan pengaruhnya, tetapi untuk wilayah utama seperti Sumatra Utara yang menonjol turisnya atau Nusa Tenggara Barat yang juga kuat muslimnya tetapi turisnya banyak dimana di Gilitrawangan 90% itu turis asing yang umumnya setelah berenang atau snorkling mereka mencari bir,'' terang Asnawi.
Asnawi menambahkan bahwa dengan menyediakan kebutuhan yang biasa di peroleh turis di negaranya maka hal itu bisa membuat para turis menjadi betah berwisata.
Asita sendiri saat ini sedang berusaha meningkatkan lama tinggal turis. Saat ini lag of stay turis di Indonesia hanya rata-rata 1,4 hari dan belanja mereka masih tergolong kecil bila dibandingkan dengan di negara lain.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Bidang Hubungan Organisasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Dotty Liliplay. Dikatakan, target wisman yang dinaikkan ke 20 juta wisman tentu menjadi PR bersama semua stakeholder. Terutama untuk seluruh industri yang bergerak di bidang hospitality. Terkait itu, minuman berakohol seharusnya tetap ada selama memang diawasi dengan benar.
''Secara angka, di hotel bintang 4 dan 5 sudah jadi kebutuhan yang dikonsumsi. Hal seperti itu berakibat fatal kalau kami tidak bisa menyediakan. Turis Rusia punya market besar di Bali. Bahkan di beberapa hotel, pelayanan khusus diberikan untuk tamu Rusia, ada guide yang sudah lama tinggal di Rusia. Spending mereka sangat tinggi untuk minol sebab negara mereka dingin bahkan salah satu kamar khusus yang di dalamnya ada kipas angin, padahal suhu AC dingin. Selain itu mereka pembelanja terbanyak dengan menggunakan cash dan tidak kredit,''' terang Dotty.
Menurut Exectuive Commitee Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia Bambang Britono, pelarangan minol yang tertuang dalam Permendag itu akan berpengaruh. Sebelumnya saja pihaknya sudah mengalami drop penjualan minol hingga 40% dengan kondisi Permendag belum berlaku.
Dia menekankan bahwa sosialisasi dibutuhkan terkait dengan pengawasan penggunaan minol terutama untuk peraturan legal drinking age.
''Tingkat konsumsi alkohol per kapita kita paling rendah di dunia, di bawah 1 liter per tahun. Malaysia saja antara 15 liter hingga 18 liter per tahun. Hal ini disebabkan karena avordability di Indonesia tinggi untuk bir, di mana bila orang Indonesia ingin minum bir, mereka harus kerja 3 jam untuk bisa membeli bir. Sedangkan di negara yang harga birnya tidak mahal, mereka hanya perlu kerja selama 3 menit untuk membeli bir, sangking murahnya,'' terang Bambang.
Menanggapi masukan dan kehawatiran dunia industri, Sekretaris Fraksi PPP DPR Muhammad Arwani mengungkapkan bahwa hal tersebut tidak perlu di khawatirkan sebab nantinya akan ada sebuah pengecualian khusus untuk para tamu dan wisatawan asing terhadap penggunaan minol. Aturan tersebut didorong bukan untuk mematikan dunia industri sebab pada dasarnya tetap ingin industri berkembang dengan adanya pengecualian yang sifatnya terbatas tersebut.
Untuk itu dia berharap para stakeholders yang terlibat dan bersinggungan dengan produksi, distribusi dan penggunaan minol untuk dapat duduk bersama dengan pihak DPR dalam membahas rancangan perundangan tersebut agar UU tersebut dapat menjadi sebuah produk yang baik dan tepat sasaran. (Q-1)