KANTOR Perwakilan wilayah (KPW) Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua tengah mendorong untuk dibentuknya Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank di wilayah perbatasan RI-Papua Nugini.
Deputi Kepala KPw BI Provinsi Papua Bidang Ekonomi dan Keuangan Eko Waluyo mengatakan pihaknya telah melakukan kajian tentang penggunaan mata uang non Rupiah yang kerap teradi di perbatasan Papua Nugini-Skow.
"Hasil dari kajian itu menunjukkan bahwa perlu adanya KUPVA di perbatasan," ujarnya di Jayapura, Selasa (9/6).
BI, kata Waluyo, baru mengeluarkan Surat Edara Nomor 17/11/DKSP tentang kewajiban pengguanaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Ketentuan tersebut memuat petunjuk teknis pelaksanaan peraturan Bank Indonesia nomor 17/3/PBI/2015 tentaang kewajiban penggunaan Rupiah di wilaha NKRI yang telah diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2015 yang lalu," ucapnya.
Dengan tidak adanya KUPVA resmi di perbatasan RI-Papua Nugini, kata Waluyo, maka penegakkan aturan tersebut sulit dilakukan.
"Selama ini KUPVA di perbatasan masih berjalan undergorundd (tidak berizin). Dengaan adanya KUPVA berizin, diharapkan penegakkan peraturan tentang penggunaan uaang Rupiah di wilayah NKRI dapat ditegakkan," ujarnya.
Hingga kini, ungkapnya, sudah ada satu KUPVA yang berminat untuk mendirikan usahanya di perbatasan, hanya ada satu masalah yang menjadi penghambat hingga hal tersebut belum bisa direalisasikan.
"Namun masih ada beberapa kendala, salah satunya adalah masalah keamanan. KUPVA tersebut masih memikirkan bagaimana keamanan uang yaang dibawa dari kota ke perbatasan," katanya.
Dari Pemerintah Kota Jayapura, ucap Waluyo, sudah ada permintaaan agar BI segera menghadirkan KUPVA di perbatasan, karenanya hal tersbut sedang diupayakan untuk diwujudkan.
"Dengan adanya permintaan dari wali kota, BI akan mengintensifkan keja sama dengan pihak terkait, termasuk kepada pihak kepolisian, imigrasi dan badan perbatasan. BI juga akan terus mendorong KUPVA untuk membukaa usahanya di perbatasan," ucapnya.(Q-1)