Kementerian ESDM Usulkan Perpres Perizinan dan Pengadaan Lahan

Irene Harty
09/6/2015 00:00
Kementerian ESDM Usulkan Perpres Perizinan dan Pengadaan Lahan
(ANTARA/Wira Suryantala)
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral mengusulkan peraturan presiden baru terkait dengan perizinan dan pengadaan lahan.

''Setelah mengidentifikasi isu tersebut, dijadikan usulan, semoga ada payung hukum. Permen tidak cukup, butuh perpres karena izin tidak hanya menyangkut Kementerian ESDM tapi lembaga lain,'' tuturnya dalam konferensi pers Forum Pemimpin Ketenagalistrikan II di kantor PLN Divisi Bali, Denpasar, Senin (8/6) sore.

Masalah perizinan dan pengadaan lahan diakui Sudirman menjadi masalah dalam enam bulan terakhir. Selama ini hanya masalah perizinan yang dinaungi oleh Peraturan Menteri ESDM no.3/2015 sedangkan pengadaan lahan tidak memiliki dasar hukum.

Kedua masalah itu merupakan rangkuman dari pembicaraan terkait dengan mengundang investor. Sudirman mengatakan sejauh ini dari 20 isu strategis kelistrikan yang sudah tintas ada empat sedangkan sembilan masuk kategori cukup baik sisanya dalam proses pengerjaan.

Menurut staf khusus wakil presiden Wijayanto Samirin, permasalahan utama memang bukan soal dana tapi koordinasi pembebasan lahan. "Kita bahas berbagai hal soal regulasi terutama menciptakan payung hukum dan koordinasi kementerian/lembaga" sahutnya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengungkapkan dengan upaya pemerintah untuk mempercepat usulan Perpres dan perizinan bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Perusahaan Listrik Negara. Dia menyatakan percepatan IPP transmisi hingga target mencapai 10 ribu megawatt tahun ini semestinya bisa tercapai.

Dia mengatakan sampai akhir 2019 ditargetkan 97% wilayah Indonesia sudah teraliri listrik. ''Akhir tahun (kemarin) sudah sampai 84,43%, tahun ini targetnya lebih dari 87%, 2020 bisa sampai 99% dan mencapai 49 lokasi pulau terdepan di perbatasan,'' jelas Jarman.

Ketua Umum UP3KN, Nur Pamudji menyebutkan isu ketersediaan lahan tercatat mencapai 13 dan 10 isu perizinan. Penyelesaiannya perlu dilakukan bekerja sama dengan kementerian/lembaga.

Direktur Niaga, Menejemen Risiko, dan Kepatuhan PLN Pusat, Nieke Widyawati, mengungkapkan pentingnya peran PLN terutama untuk perizinan daerah. "Pelayanan Terpadu Satu Pintu daerah itu perlu diperhatikan PLN bagaimana bisa itu jadi isu nasional," tandasnya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya