Tarif Batas Bawah Pesawat Naik Jadi 35%

(Cah/E-3)
28/8/2018 22:30
Tarif Batas Bawah Pesawat Naik Jadi 35%
(MI/RAMDANI)

KEMENTERIAN Perhubungan akan menaikkan tarif batas bawah pesawat dari 30% dari tarif batas atas menjadi 35% dari tarif batas atas karena melonjaknya harga avtur dan melemahnya rupiah.

“Kita naikkan bawahnya saja jadi 35%,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi seusai Seminar Kebangkitan BUMN Sektor Perhubungan di Jakarta, Selasa (28/8).

Budi menjelaskan kenaikan 5% telah melalui perhitungan dan diskusi dengan berbagai pihak, seperti para pelaku usaha dan asosiasi. Namun, ia belum mengatakan kapan tarif batas bawah yang baru itu akan diberlakukan. “Lagi exercise karena kita perlu sosialisasi melalui Menko Maritim,” katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/8).

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia Pahala N Mansury meminta pemerintah menaikkan tarif batas bawah menjadi 40% dari tarif batas atas. “Kami bersyukur akhirnya ada penyesuaian tarif batas bawah yang dapat menyelamatkan borosnya biaya operasi.” (Cah/E-3)

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya