BKPM: 507 Pelayanan Satu Pintu di Daerah sudah Terbentuk
Ade Hapsari Lestarini
06/6/2015 00:00
(Kepala BKPM Franky SIbarani)
BADAN Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memaparkan terdapat 507 pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di daerah yang sudah terbentuk.
Berdasarkan data BKPM, hingga 1 Juni 2015, 507 PTSP daerah yang sudah terbentuk tersebut dengan rincian 34 provinsi, 370 kabupaten, 97 kota, empat wilayah kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas (KPBPB), dan dua wilayah kawasan ekonomi khusus (KEK).
Dengan jumlah tersebut, berarti masih ada 46 kabupaten, satu kota, satu wilayah kawasan perdaganganbebas pelabuhan (KPBPB), dan enam KEK yang belum membentuk PTSP.
"Guna memberi dampak nyata integrasi perizinan investasi pusat dan daerah terhadap masuknya investasi serta menggerakkan perekonomian," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani, dalam siaran persnya, di Jakarta, Sabtu (6/6).
Dia menambahkan BKPM akan memfokuskan pada KEK. Fokus kepada KEK sekaligus mengintegrasikan PTSP dengan PTSP provinsi, kabupaten/kota dan administrator pengelola KEK.
Saat ini terdapat delapan wilayah KEK yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu KEK Sei Mangke di Sumatra Utara, KEK Tanjung Api-Api di Sumatra Selatan, serta KEK Tanjung Lesung di Banten. Kemudian KEK Mandalika di NTB, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan di Kalimantan Timur, KEK Palu di Sulawesi Tengah, KEK Bitung di Sulawesi Utara, dan KEK Morotai di Maluku Utara.
Sementara itu, sepanjang periode lima tahun mendatang, pemerintah berencana mengembangkan tujuh KEK baru, di mana empat di antaranya ada di Papua dan Papua Barat, yaitu Merauke, Sorong, Teluk Bintuni, serta Raja Ampat.
Integrasi Perizinan
Lebih lanjut Franky Sibarani mengatakan untuk mendorong pengembangan wilayah KEK melalui masuknya investasi, BKPM menginisiasi integrasi perizinan investasi di wilayah KEK tersebut.
Dikatakan, BKPM akan membangun kesepakatan dengan administrator KEK, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di mana KEK tersebut berada, untuk memastikan adanya SOP tentang persyaratan dan waktu pengurusan perizinan investasi di wilayah KEK.
"KEK memiliki peranan strategis sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja," ujar Franky.
Sebagai contoh, ujar Franky, KEK Mandalika di Nusa Tenggara Barat yang berpotensi menyerap 58 ribu tenaga kerja langsung dan 200 ribu tenaga kerja tidak langsung sejak masa konstruksi.
Oleh karena itu, jelas dia, perlu ada langkah percepatan, termasuk dari sisi perizinan sehingga investor dapat segera menanamkan modalnya di sana. Adapun integrasi perizinan di KEK merupakan tindak lanjut dari proses integrasi PTSP Pusat dan Daerah.
Integrasi tersebut dicanangkan BKPM sebagai tindak lanjut reformasi kebijakan perizinan investasi yang diawali launching PTSP Pusat oleh Presiden Jokowi 26 Januari lalu. (Q-1)