Larangan Transshipment tak Masalah Asal Kapal Angkut tetap Beroperasi
Tesa Oktiana Surbakti
04/6/2015 00:00
(MI/RAMDANI)
LARANGAN terhadap aktivitas bongkar muat ikan di tengah laut atau dikenal transshipment sebagaimana diatur dalam Permen KKP No 57 tahun 2014 diterapkan untuk membendung aksi illegal fishing.
Imbas dari aturan tersebut memang terbilang luas bahkan sampai menyetop operasional kapal angkut ikan. Dalam hal ini Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membuat pengecualian agar kapal angkut (supporting vessel) tetap diperbolehkan beroperasi dengan alasan efisiensi dan menjaga kualitas mutu ikan hasil tangkapan.
“Kapal tangkap biasanya beroperasi cukup lama di laut, bisa sampai berbulan-bulan. Otomatis untuk membawa hasil tangkapan ke darat, dibutuhkan kapal angkut karena kalau menunggu kapal tangkap merapat, bisa-bisa ikan yang ditangkap sudah tidak segar lagi begitu sampai di tangan konsumen,†jelas Sekretaris Jenderal ATLI Dwi Agus Siswa Putra saat ditemui di Gedung Minabahari 1 Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (4/6).
Lebih jauh dia mengungkapkan untuk sekali jalan ke fishing ground (merapat ke dermaga), setidaknya kapal tangkap menghabiskan bahan bakar sebanyak 250-300 liter solar.
Sedangkan besaran bahan bakar yang dibutuhkan kapal angkut terbilang lebih sedikit. Dwi menilai tidak beroperasinya kapal angkut memang tidak berdampak signifikan sampai ke tingkat kerugian.
Hanya saja keberadaan kapal angkut memiliki urgensi yang tinggi. Misalnya untuk komoditas ikan tuna, terdapat standardisasi kualitas ekspor di mana ikan tidak boleh terlalu lama berada dalam mesin pending (refrigerator).
“Tuna yang ditujukan untuk sashimi misalnya, itu tidak boleh lebih dari 15 hari,†sebut dia.
Alhasil untuk menjaga kesegaran ikan, muatan dari kapal tangkap harus segera dipindahkan ke darat melalui kapal angkut.
“Di sisi lain, kapal angkut bisa menjadi rescue bagi kapal tangkap agar para anak buah kapal (ABK) dan nahkoda merasa nyaman bekerja di laut. Misalnya kapal jenis longline bisa melaut selama 3 bulan, kalau tidak ada sama sekali kapal angkut yang merapat ke sana, mereka jadi was-was,†imbuhnya.
Pihaknya menegaskan kendati menelan pil pahit dari pelarangan transshipment, namun Black, sapaan akrabnya, tetap mendukung pemerintah menerapkan aturan tersebut. Pasalnya semenjak diberlakukan November silam, aturan tersebut berdampak bagi meningkatnya tangkapan nelayan kecil.
Seperti diketahui, maraknya Illegal Unreported and Unregulated (IUU) fishing telah menggerus kekayaan perikanan di wilayah perairan Indonesia (WPI). Kekayaan laut negeri ini pun hanya dinikmati segelintir pihak, apalagi hasil eksploitasi diselundupkan ke luar negeri tanpa melalui monitoring resmi.
“Kalau dilihat dari tujuan Permen 57 tentang transshipment, saya rasa tidak mugkin dicabut sama Ibu menteri (Susi Pudjiastuti), cuman kita minta petunjuk pelaksanaan (juklak) atau surat edaran yang memperbolehkan kapal angkut beroperasi,†pungkas dia.
Menambahkan, Ketua Asosiasi Kapal Perikanan Nasional Sulawesi Utara Rudi Waluto juga berharap pemerintah segera mengeluarkan kebijakan pengecualian bagi kapal angkut untuk beroperasi di tengah laut. Menurutnya, imbas dari pelarangan transshipment ikut menurunkan hasil tangkapan sekitar 60% terhitung bulan November semenjak aturan berlaku. “Memang kuota tangkapan jadi turun, karena kita harus simpan dulu ikannya, baru bisa dibawa ke darat. Sedangkan kalau ada kapal angkut, muatan kan bisa segera dipindahkan dan kapal tangkap bisa menambah kuota tangkapan,†urai Rudi. (Q-1)