Pemerintah Minta Perusahaan Bayar THR Dua Minggu sebelum Lebaran
Desi Angriani
04/6/2015 00:00
( ANTARA FOTO/ Andreas Fitri Atmoko)
PEMERINTAH melalui Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan dua minggu menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Saya mengimbau kalau bisa dua minggu sebelumnya," ucap Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (4/6).
Mengapa demikian, agar membantu keperluan mudik lebaran bagi karyawan. Sebab THR yang diberikan satu minggu sebelum lebaran membuat karyawan tidak bisa mempersiapkan keperluan lebaran secara matang.
"Karena untuk membantu biar kepulangan mudik lebih mudahlah. Sehingga mereka punya spare waktu lebih panjang untuk mengurusi rencana-rencana mudik," jelas Hanif.
Menurutnya, besaran THR yang diberikan harus mengikuti aturan. Misalnya, minimal satu kali gaji. Bahkan, bagi karyawan yang baru bekerja juga harus disesuaikan dengan peraturan ketenagakerjaan.
"Kalau yang kerjanya di atas tiga bulan kurang dari setahun ada rumusnya. Lama bulan dia bekerja dibagi 12 dikali gaji dia," tambahnya.
Terkait pengawasan dana THR, pihaknya akan melakukan pemantauan di sejumlah daerah. Bahkan ada sanksi bagi perusahaan yang abai terhadap peraturan itu.
"Ada sanksinya. Kan ada kepentingan-kepentingan perusahaan terhadap kepentingan ketenagakerjaan. Jangan sampai tidak dilaksanakan sesuai aturan," pungkas dia. (Q-1)