Pemerintah Diminta Ciptakan Perlindungan bagi Pensiunan

Wibowo
04/6/2015 00:00
Pemerintah Diminta Ciptakan Perlindungan bagi Pensiunan
(ANTARAFOTO/Basri Marzuki)
PEMERINTAH harus memastikan pekerja memiliki pendapatan pensiun yang layak dan bermartabat.

Ketua Center for Health Economics and Policy Studies (CHIEPS) School for Public Health Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany mengatakan hal itu dalam seminar program jaminan pensiun nasional di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (4/6).

Menurutnya, permintaan pelaku usaha akan iuran pensiun sebesar 2% dari upah hanya akan merugikan pekerja. Karena tidak memberikan jaminan pensiun yang layak.

Adapun, uang pensiun bulanan harus mencukupi untuk kebutuhan makan, pakaian, dan tinggal di rumah yang layak sampai akhir hayat pekerja dan pasangannya. Umumnya negara-negara yang berbudaya menyediakan uang pensiun sebesar 40%-75% dari upah terakhir. Dana itu didapatkan dari dua sumber, yakni pajak penghasilan atau iuran jaminan pensiun.

Hasbullah menuturkan bila pekerja dinistakan maka produktivitas dan daya saing bangsa akan terpuruk.

Usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan iuran sebesar 8% dari upah, katanya, hanya mampu memberikan uang pensiun sekitar 40% dari pendapatan terakhir. Itu dinilai belum memenuhi kebutuhan. "Akan makan apa pensiun pekerja swasta kelak?," tanya Hasbullah.

Angka itu juga jauh bila dibandingkan kondisi pegawai negeri yang menikmati pensiun 75% dari gaji pokok mereka. Realisasi itu bahkan lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta. "Jadi sangat diskrimnatif," tegas Hasbullah.

Ia mengusulan angka iuran pensiun sekitar 5% dari upah pekerja untuk periode tiga tahun pertama. Kemudian meningkat setelah dilakukan evaluasi dengan mengacu pada kondisi makro.

Besaran iuran tersebut akan meningkatkan martabat bangsa melalui jaminan pensiun yang layak bagi pekerja.

Serta mengimplementasikan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mewajibkan jaminan pensiun bagi seluruh pekerja setelah 10 tahun diundangkan. Apalagi UU BPJS mengharuskan BPJS Ketenagakerjaan menjalankan program jaminan pensiun dengan manfaat pasti mulai 1 Juli 2015. Kedua UU tersebut merupakan perumusan tugas negara untuk menyediakan jaminan sosial untuk seluruh rakyat agar dapat hidup bermartabat.

Hasbullah mengkritik pandangan bahwa iuran pensiun sebesar 8% dari upah hanya akan membebani dunia usaha. Sehingga berdampak pada penurunan daya saing. Anggapan itu dinilai keliru.

Karena Korea Selatan yang mewajibkan iuran yang mencapai 9% dari upah tetap kompetitif. Tengok saja produk teknologi maupun pertanian yang membanjiri Indonesia.

Selain itu, 'Negeri Ginseng' itu juga mampu memiliki dana pensiun Rp5 ribu triliun. Padahal jumlah penduduknya hanya sekitar 50 juta.

Besarnya dana pensiun tersebut bisa dimanfaatkan untuk membiayai program prioritas pemerintah. Seperti pembangunan infrastruktur dan penciptaan lapangan kerja. Serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Ia menambahkan bila jaminan pensiun Indonesia disusun dengan baik maka kebutuhan investasi pembangunan infrastruktur Indonesia sekitar 20% dapat dipenuhi dari pinjaman pemerintah kepada pekerja. Seperti pengembangan jalan tol.

Pemerintah tidak perlu meminjam uang dari luar negeri yang akan lebih memperkaya pekerja negara lain. "Tidak perlu minjam Bank Dunia (<>World Bank<>, bisa gunakan dana dari BPJS Ketenagakerjaan. Hasilnya balik ke kita (dalam negeri)," papar Hasbullah yang juga menjabat sebagai Guru Besar Universitas Indonesia.

Sementara itu, Deputy Director for Employment, Labour and Social Affairs OECD, Mark Pearson, meminta penciptaan kondisi yang stabil untuk jaminan pensiun bagi pekerja. Karena program ini kerap dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu, khususnya pada bidang politik..

Pasalnya jaminan pensiun menyangkut kebutuhan masyarakat luas. Untuk itu harus disepakati bersama demi menciptakan situasi yang kondusif. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya