Kementerian Agraria Siapkan Regulasi Pemanfaatan Lahan untuk WNA
Nuriman Jayabuana
04/6/2015 00:00
(ANTARA/Arie Wahyudi)
PEMERINTAH menyiapkan regulasi terkait hak lahan tanah bagi warga negara asing untuk kepentingan investasi.
Ferry menyampaikan gagasan tersebut ketika menghadiri pembukaan rapat kerja daerah Real Estat Indonesia (REI) Jawa Timur.
''Jadi kita memberikan jangka waktu kepada investor asing, untuk dasar pemanfaatan lahan demi kesejahteraan masyarakat,'' kata Menteri Agraria da Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan di Surabaya, Kamis (4/6).
Ferry mengungkapkan bahwa pemerintah membutuhkan regulasi terkait jangka waktu pemanfaatan lahan bagi investor asing. Ferry mengumpamakan, pemerintah nantinya bisa menentukan aturan bagi investor asing untuk pemanfaatan lahan tanah yang berlaku selama 10 atau 20 tahun.
Dia mengatakan bahwa undang undang agraria akan tetap berlaku untuk melarang kepemilikan lahan tanah atas WNA di Indonesia. Sehingga, nantinya regulasi yang tengah disusun tersebut sebatas mengakomodasi ihwal perizinan hak guna pakai lahan, bukan hak kepemilikan untuk WNA.
Ferry menyoroti sejumlah kawasan wisata dalam negeri yang menjadi tujuan WNA, misalnya seperti di Bali. Aturan kepemilikan tanah harusnya mampu menghindari penguasaan lahan oleh WNA.
''Sebab sangat disayangkan kalau nanti misalnya, setengah pulau Bali dimiliki oleh asing,''' ujar dia.
Meski sejauh ini belum menemukan adanya kepemilikan lahan atas WNA, namun dia mengungkapkan saat ini banyak apartemen atas nama WNA yang status pakainya seumur hidup.
Ia menyatakan pemerintah akan membatasi hak waris WNA. Pemerintah disebutnya akan mengatur hak pakai lahan untuk WNA melalui penerbitan peraturan presiden.
Sengketa Lahan Belakangan, sejumlah lahan milik BUMN bernilai triliunan terancam raib akibat digugat pihak swasta dan perseorangan ke pengadilan.
Tercatat, terakumulasi ratusan hektare lahan milik BUMN di Medan; PT KAI, PT Pelindo I, PT Kawasan Industri Medan, dan PTPN II; kalah banding di pengadilan. Sedangkan pihak penggugat dimenangkan.
Menanggapi hal tersebut, menteri Ferry menolak berkomentar terkait sengketa lahan BUMN seperti yang terjadi di Medan tersebut. (Q-1)