OJK Beri Perlakuan Khusus bagi Debitur di Lombok

(E-1)
25/8/2018 06:20
OJK Beri Perlakuan Khusus bagi Debitur  di Lombok
(MI/Ramdani)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memberi perlakuan khusus untuk debitur yang berada di lokasi bencana alam di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Perlakuan khusus tersebut berlaku untuk kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan berupa  pelonggaran aturan restrukturisasi, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan syariah, dan pemberian kredit, pembiayaan syariah baru di seluruh kabupaten/kota di Pulau Lombok dan Kabupaten Sumbawa, serta Kabupaten Sumbawa Barat.

“Berdasarkan kunjungan Ketua Dewan Komisioner OJK dan perwakilan industri jasa keuangan pada 13 Agustus 2018 ke Desa Bentek dan Desa Rempek di Kabupaten Lombok Utara, dan data yang dikumpulkan sampai 21 Agustus 2018, terdapat 39.341 debitur perbankan yang terkena dampak dengan nilai kredit sebesar Rp1,52 triliun pada 15 bank umum dan 17 bank perkreditan rakyat,”  ungkap Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (24/8).

Perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan syariah bank mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Hal itu meliputi penilaian kualitas kredit. Penetapan kualitas kredit dengan plafon maksimal Rp5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok atau bunga.

Adapun bagi kredit dengan plafon di atas Rp5 miliar, penetapan kualitas kredit tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Restrukturisasi kredit dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan, baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana. Pemberian kredit baru dapat dilakukan kepada debitur yang terkena dampak bencana alam. Penetapan kualitas kredit baru tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit yang telah ada sebelumnya.

Dengan demikian, diharapkan perlakuan khusus itu dapat membantu pemulihan ekonomi di Lombok. (E-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya