Batasan Bawa Uang Asing Rp1 Miliar

(Dik/E-1)
24/8/2018 22:30
Batasan Bawa Uang Asing Rp1 Miliar
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

BANK Indonesia (BI) mulai menerapkan sanksi soal aturan baru yang melarang membawa uang kertas asing (UKA) masuk ataupun keluar dari daerah pabean Indonesia minimal setara Rp1 miliar pada 3 September mendatang.

Aturan itu tertuang dalam ­Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Per-aturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan Keluar Daerah Pabean Indonesia.

Dalam PBI itu ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membawa UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit se-tara Rp1 miliar. Namun, larangan itu tidak berlaku bagi badan berizin, yaitu bank serta penyelenggara kegiatan usaha penyelenggara valuta asing (KUPVA) bukan bank.

Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI Hariyadi Ramelan menjelaskan sanksi yang diberikan tidak hanya  denda sebesar 10% dari seluruh uang kertas asing yang dibawa (dengan denda maksimal Rp300 juta), tetapi juga sanksi tegur-an tertulis hingga pencabutan usaha.

Nantinya denda diterapkan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan akan menjadi penerimaan kas negara.

Hariyadi menerangkan kebijakan itu diambil untuk memonitor lalu lintas pembawaan UKA di daerah pabean Indonesia, mengetahui permintaan dan pasokan UKA di domestik, serta memastikan seluruh transaksi di wilayah NKRI menggunakan rupiah.

“Ini juga dilakukan oleh bank sentral negara-negara lain. Terlebih saat ini sekitar 30% dari US$1,6 trilliun yang beredar di dunia itu ada di Asia. Bukan hanya UKA dolar AS yang rawan keluar-masuk di Indonesia, juga dolar Australia dan yuan Tiongkok,” kata Hariyadi di sela-sela pelatihan wartawan ekonomi triwulan III yang diselenggarakan BI di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (24/8).

Hariyadi mengakui pihaknya telah melakukan sosialisasi ke sejumlah pihak terkait seperti aparat Ditjen Bea dan Cukai, termasuk memberikan pelatihan-pelatih-an mengenai keaslian uang kertas asing dan rupiah di bandara dan pelabuhan serta wilayah perairan Indonesia.
“Target kami  antara lain di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Tangerang, Banten), Batam, Bandung, Surabaya, dan Makassar, dan juga pelabuhan pada daerah tersebut,” tandas Hariyadi. (Dik/E-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya